Soal Perintah Hajar Ferdy Sambo, Saksi Ahli: Bisa Salah Dimaknai sebagai Tembak

Selasa 03 Januari 2023, 15:39 WIB
(Foto Ilustrasi) Dalam kesaksiannya, ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjawab soal perintah hajar Ferdy Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Dalam kesaksiannya, ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjawab soal perintah hajar Ferdy Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menghadirkan saksi meringankan yaitu ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim. Dalam kesaksiannya, Said menjawab soal perintah hajar Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya.

Mengutip tempo.co pada Selasa (3/1/2023), Said mengatakan, bisa jadi perintah itu dimaknai salah oleh para ajudannya. Sehingga, menurut dia, hal tersebut menyebabkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Said menilai para ajudan Sambo bisa jadi memahami perintah hajar dari bos mereka sebagai perintah menembak. Sebab, kata dia, saat itu para ajudan Sambo sedang membawa senjata api.

"Dalam situasi penganjur dan menganjurkan untuk suatu perbuatan, katakanlah dalam hal ini, yang disuruh bisa saja memahami perintah 'hajar' sebagai 'tembak'," ujar dia.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Dengan demikian, Said menyebut Ferdy Sambo bisa saja tidak dapat dijerat hukum. Sebab, menurut dia, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak buah Sambo tidak berdasarkan apa yang eks Kadiv Propam Polri tersebut perintahkan.

"Kalau dari salah tafsir tersebut menimbulkan perbuatan hukum. Toh yang bertanggung jawab harusnya adalah yang melakukan perbuatan tersebut," ujar dia.

 

Said mengatakan setelah melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, dia tak melihat padanan kata dari hajar adalah tembak.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Selain keduanya, dua ajudannya yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Seorang tersangka lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Sambo.

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J: Cerita Richard Eliezer Soal Ferdy Sambo Suruh Tambah Amunisi

Sambo dan Putri didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman, Sambo mendapatkan dua dakwaan.

Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bucin Banget! Sambo Rela Akui Tembak Yosua saat Istrinya Diancam jadi Tersangka

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.

Permintaan Sambo itu ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental. Sambo kemudian menyuruh Ricky memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kepada Richard, Sambo menanyakan hal yang sama yang dia tanyakan kepada Ricky sebelumnya. Richard pun menyanggupi perintah Sambo itu dengan menjawab, "Siap komandan."

Dalam pertemuan itu, Sambo juga disebut menyiapkan peluru yang akan digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 13:09 WIB

PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi

Calon pemimpin wilayah terluas se Jawa Bali yang saat ini tengah berkompetisi di pilkada 2024, wajib punya program kerja mumpuni untuk mengatasi tiga masalah sosial dan ekonomi ini.
Ilustrasi antrian pencari kerja. PHK pengangguran dan kemiskinan (Sumber: istimewa)
Food & Travel30 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pulau Peucang Pandeglang, Wisata Alam Eksotis di Ujung Kulon Banten

Pulau Peucang menjadi surga bagi para pecinta alam, penyelam, dan wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Pulau Peucang, sebuah pulau kecil yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id).
Internasional30 Oktober 2024, 12:30 WIB

Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur

Wabah Menari 1518 adalah salah satu peristiwa misterius dalam sejarah yang mengundang banyak teori dan interpretasi.
Ilustrasi. Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur. (Sumber : Ist)
Sukabumi30 Oktober 2024, 12:08 WIB

Operasi Lodaya 2024: Mobil Wara-wiri Disita Polres Sukabumi, Alasannya Berubah Bentuk dan Keamanan

Wara-wiri adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan.
Mobil wara-wiri yang dirazia dan disita Satlantas Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola30 Oktober 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Semen Padang Tanpa Penonton, Dedi Kusnandar Incar 3 Poin!

Persib Bandung bertekad pertahankan catatan tak terkalahkan saat menjamu Semen Padang di Liga 1 pekan ke-10.
Dua pemain Persib, Tryronne Del Pino dan Dimas Drajad dibayangi pemain Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024. (Sumber : PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 11:46 WIB

Hanya Tampilkan C1, Perubahan Sirekap di Pilkada Sulitkan Publik Awasi Kecurangan

Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI mengubah portal Sirekap untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Oktober 2024, 11:45 WIB

Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh

Konflik antara Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim perihal uang donasi senilai Rp. 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi hutang Agus masih berlanjut.
Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh (Sumber : Youtube | Denny Sumargo)
Life30 Oktober 2024, 11:08 WIB

SENAPADMA 2024: Pentingkah Sex Education di Sekolah Dasar?

Diskusi ilmiah yang digagas Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Nusa Putra University melalui Nusa Putra Global (NUTRAL).
Dr Fikriyah MA narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau SENAPADMA 2024 (Sumber: dok nusa putra)
Life30 Oktober 2024, 11:00 WIB

7 Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain!

Saat satu orang mulai masuk ke topik ghibah, yang lain bisa mengingatkan dengan baik agar percakapan tidak berlanjut ke arah negatif.
Ilustrasi. Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)