Soal Perintah Hajar Ferdy Sambo, Saksi Ahli: Bisa Salah Dimaknai sebagai Tembak

Selasa 03 Januari 2023, 15:39 WIB
(Foto Ilustrasi) Dalam kesaksiannya, ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjawab soal perintah hajar Ferdy Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Dalam kesaksiannya, ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menjawab soal perintah hajar Ferdy Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menghadirkan saksi meringankan yaitu ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim. Dalam kesaksiannya, Said menjawab soal perintah hajar Sambo yang bisa dimaknai salah oleh ajudannya.

Mengutip tempo.co pada Selasa (3/1/2023), Said mengatakan, bisa jadi perintah itu dimaknai salah oleh para ajudannya. Sehingga, menurut dia, hal tersebut menyebabkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Said menilai para ajudan Sambo bisa jadi memahami perintah hajar dari bos mereka sebagai perintah menembak. Sebab, kata dia, saat itu para ajudan Sambo sedang membawa senjata api.

"Dalam situasi penganjur dan menganjurkan untuk suatu perbuatan, katakanlah dalam hal ini, yang disuruh bisa saja memahami perintah 'hajar' sebagai 'tembak'," ujar dia.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Dengan demikian, Said menyebut Ferdy Sambo bisa saja tidak dapat dijerat hukum. Sebab, menurut dia, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak buah Sambo tidak berdasarkan apa yang eks Kadiv Propam Polri tersebut perintahkan.

"Kalau dari salah tafsir tersebut menimbulkan perbuatan hukum. Toh yang bertanggung jawab harusnya adalah yang melakukan perbuatan tersebut," ujar dia.

 

Said mengatakan setelah melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, dia tak melihat padanan kata dari hajar adalah tembak.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Selain keduanya, dua ajudannya yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Seorang tersangka lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Sambo.

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J: Cerita Richard Eliezer Soal Ferdy Sambo Suruh Tambah Amunisi

Sambo dan Putri didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman, Sambo mendapatkan dua dakwaan.

Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bucin Banget! Sambo Rela Akui Tembak Yosua saat Istrinya Diancam jadi Tersangka

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.

Permintaan Sambo itu ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental. Sambo kemudian menyuruh Ricky memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kepada Richard, Sambo menanyakan hal yang sama yang dia tanyakan kepada Ricky sebelumnya. Richard pun menyanggupi perintah Sambo itu dengan menjawab, "Siap komandan."

Dalam pertemuan itu, Sambo juga disebut menyiapkan peluru yang akan digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).