Apa Itu INA-CBGs? Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut

Senin 02 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi INA CBGs, Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut (Sumber : Freepik)

Ilustrasi INA CBGs, Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Pasca PPKM Dicabut (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembiayaan pasien COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah ditanggung penuh oleh Negara (baca: Gratis).

Tepatnya, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Namun, pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), pembiayaan kini dialihkan ke sistem INA-CBGs.

Dilansir dari Tempo.co, hal tersebut diungkap oleh direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bahwa pembiayaan perawatan Covid-19 selanjutnya akan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

Seiring penyebaran virus Covid-19 yang semakin melandai, statusnya pun berubah dari pandemi menuju ke endemi. Hal tersebut pun membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

Sistem Pembiayaan Pasien COVID-19 Mengacu INA-CBGs

Perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya. Hal ini berarti penanggung biaya bergantung pada jenis jaminan kesehatan yang dimiliki pasien.

Metode pembayaran prospektif dikenal dengan Casemix (case based payment) dan sudah diterapkan sejak Tahun 2008 sebagai metode pembayaran pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Baca Juga: Presiden Jokowi Stop Kebijakan PPKM, Indonesia Akhiri Pandemi Covid-19?

Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan penggunaan sumber daya/biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan software grouper.

Sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group).

Pada 31 September 2010 dilakukan perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group).

Dilansir bprs.kemkes.go.id via Tempo.co, Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

Baca Juga: RSUD Syamsudin SH Sukabumi Launching MRI, Apakah Biaya Ditanggung BPJS?

Sistem tarif INA CBGs termasuk metode pembayaran prospektif, yaitu tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien.

Dengan sistem ini, pasien Covid-19 memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada pengurangan kualitas.

INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis.

Sebelumnya diketahui, Pemberhentian kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, terkait pandemi covid-19 resmi diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Jumat, (30/12/2022).

PPKM sendiri pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, menurut data sukabumiupdate.com.

Jokowi menyebut kebijakan pencabutan Kebijakan PPKM diambil karena semua indikator sudah dibawah standar WHO. Ditambah dengan seluruh kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1.

Baca Juga: BPJS Khusus Orang Kaya Heboh, Simak Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru

Selain itu, alasan kebijakan ini diambil yaitu setelah pemerintah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.

Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

Anjuran ini tertuang dalam Diktum Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.

Namun perlu digaris bawahi, bahwa mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, Pemberhentian PPKM di Indonesia bukan lah pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

Mengingat keputusan pandemi telah usai hanya dinyatakan oleh Badan Kesehatan Dunia (baca: WHHO).

SUMBER: TEMPO.CO/NAOMY A. NUGRAHENI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)