SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Cipta Kerja disebut-sebut sebagai upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Melansir dari berbagai sumber, Cipta Kerja juga termasuk bentuk tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Bertemu DPRD, Buruh Sukabumi Sampaikan Sederet Masalah di UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, JDIH Kemaritiman & Investasi dalam laman resmi jdih.maritim.go.id menuliskan bahwa ruang lingkup Perpu No 2/2022 mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja, meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Baca Juga: DPRD Lanjutkan Tuntutan Buruh Sukabumi Soal UU Cipta Kerja ke Pusat
Sumber lain tercantum dalam situs resmi setkab.go.id turut memperkuat, penerbitan Perpu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi” ujar Airlangga, dikutip Senin (2/1/2023).
Dari sisi geopolitik, dunia sedang dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lain yang belum selesai. Ditambah dengan krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Maka dari itu, Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tututan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang berpotensi menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Sebelumnya diketahui, Perppu No 2/2022 diterbitkan guna memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Penerbitan ini termasuk terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan metode omnibus dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Airlangga turut menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Padahal, pemerintah harus terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.
Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan penerbitan Perpu No 2/2022 sudah sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Sumber : jdih.maritim.go.id, setkab.go.id