PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

Sabtu 31 Desember 2022, 14:00 WIB
(Foto Ilustrasi) Presiden Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Presiden Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," demikian bunyi Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.

Mengutip tempo.co, instruksi yang ditujukan kepada semua kepala daerah tersebut kemudian mencabut semua aturan lama soal PPKM. Dalam beleid ini, sederet aturan kini hanya bersifat dorongan alias anjuran saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Stop Kebijakan PPKM, Indonesia Akhiri Pandemi Covid-19?

Contohnya protokol kesehatan, masyarakat didorong tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi. Penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.

Berikutnya, kepala daerah juga tetap diminta mendorong masyarakat untuk tes mandiri ketika bergejala Covid-19 dan ikut vaksinasi sampai booster. Selain itu, kepala daerah juga diminta tetap melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Jokowi Beri Sinyal Mungkin Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022

Pada diktum kelima, Instruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Pada diktum ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu di bagian terakhir, kepala daerah tetap diminta memastikan anggaran untuk pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel23 November 2024, 16:57 WIB

Tinggi 35 Meter, Indahnya Curug Luhur sebagai Wisata Air Terjun di Ciracap Sukabumi

Akses jalan menuju curug telah diaspal, begitu juga area parkir.
Curug Luhur di Kampung Cikawung, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Sukabumi23 November 2024, 16:28 WIB

Rumah Warga di Nagrak Sukabumi Terseret Longsor, 11 Jiwa Mengungsi

Dampak longsor mengancam dua rumah lain.
Rumah yang terseret longsor di Kampung Cijulang RT 04/04 Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Nagrak
Bola23 November 2024, 16:00 WIB

Dewa United vs Bali United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Dewa United vs Bali United akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-11.
Dewa United vs Bali United akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@BaliUtd/Dewaunited).
Inspirasi23 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi (Sumber : Freepik/sastock)
Sukabumi23 November 2024, 14:47 WIB

21 Raperda, Usulan Propemperda Kabupaten Sukabumi 2025 Mulai Dibahas

PROPEMPERDA Kabupaten Sukabumi tahun 2025 sebanyak 21 (dua puluh satu) Raperda. 12 (dua belas) Raperda usul prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan BAPEMPERDA dan 9 (sembilan) Raperda usulan Pemerintah
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2025 (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Entertainment23 November 2024, 14:27 WIB

Menanti Teater Musikal Sri Asih Sukabumi, Bangkit Dari Kubur Setelah Puluhan Tahun Mati

Yup, Sri Asih sebagai entitas seni pertunjukan di Kota Sukabumi akan lahir kembali dalam format kekinian yaitu teater musikal. Kelompok
Aktor atau pelakon Sri Asih 1989 akan mencoba menghidupkan kembali Seni Pertunjukkan Sri Asih di Sukabumi (Sumber: su/fit)
Sukabumi23 November 2024, 13:55 WIB

Longsor di Sukabumi, Jalan Sagaranten Kalibunder Tertutup Tanah dan Batu

Akses penghubung Kecamatan Sagaranten dan Kecamatan Kalibunder, di Kampung Cisagu RT. 001/002 Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, tidak dapat dilintasi kendaraan. Longsor terjadi sekitar pukul 22.30 WIB malam
Jalan Sagaranten Kalibunder Kabupaten Sukabumi tertutup longsor, Jumat malam (22/11/2024) (Sumber: istimewa)
Food & Travel23 November 2024, 13:00 WIB

Danau Biru Cibanten, Wisata Gratis di Banten yang Mata Airnya Tidak Pernah Mengering

Dengan suasana yang tenang dan fasilitas yang cukup lengkap, Danau Biru Cibanten akan memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan.
Danau Biru Cibanten adalah destinasi wisata yang cocok untuk Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asri dan menyegarkan pikiran. (Sumber : Instagram/@prasetiarm).
Bola23 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persik Kediri vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB.
Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB. (Sumber : X/@psisfcofficial/@persikfckediri).