PPKM Dihentikan, Masker dan PeduliLindungi Kini Hanya Anjuran

Sabtu 31 Desember 2022, 14:00 WIB
(Foto Ilustrasi) Presiden Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Presiden Jokowi telah menghentikan kebijakan PPKM mulai 30 Desember 2022. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Meski demikian pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.

"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," demikian bunyi Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.

Mengutip tempo.co, instruksi yang ditujukan kepada semua kepala daerah tersebut kemudian mencabut semua aturan lama soal PPKM. Dalam beleid ini, sederet aturan kini hanya bersifat dorongan alias anjuran saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Stop Kebijakan PPKM, Indonesia Akhiri Pandemi Covid-19?

Contohnya protokol kesehatan, masyarakat didorong tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi. Penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.

Berikutnya, kepala daerah juga tetap diminta mendorong masyarakat untuk tes mandiri ketika bergejala Covid-19 dan ikut vaksinasi sampai booster. Selain itu, kepala daerah juga diminta tetap melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Jokowi Beri Sinyal Mungkin Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022

Pada diktum kelima, Instruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Pada diktum ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lalu di bagian terakhir, kepala daerah tetap diminta memastikan anggaran untuk pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)