SUKABUMIUPDATE.com - Angka fantastis yang ‘mengerikan’ terkait transaksi pornografi anak di Indonesia diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau (PPATK). Transaksi pornografi child sex abuse atau pemaksaan seks terhadap anak, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Juga diungkap bahwa pasar terbesar materi pornografi yang di produksi di Indonesia adalah luar negeri. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebut, transaksi pornografi yang paling disoroti lembaganya yakni child sex abuse atau pemaksaan seks terhadap anak.
"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang dimana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu, dari luar Indonesia," kata Danang saat ditemui wartawan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022) dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Kominfo: Media Sosial Penyebar Pornografi Langsung Didenda Rp 100 Juta
Dia menyebut anak-anak Indonesia banyak yang menjadi korban child sex abuse. "Indonesia yang jadi korbannya, anak Indonesia yang jadi korbannya," ujar Danang.
Temuan tersebut berdasarkan pola notifikasi transaksi keuangan yang dipantau oleh PPATK.
"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana," jelas Danang.
Baca Juga: Dijerat Pasal Pornografi, Pria Pamer Kemaluan ke Anak-anak di Cibadak Sukabumi
"Jadi notifikasi-notifikasi yang berbau pornografi dari pembelinya," lanjutnya.
Danang belum dapat mengungkap secara rinci nilai transaksi dari bisnis haram tersebut. Namun dipastikan angkanya mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2021-2022.
"Kita lihat bisa mencapai ratusan juta karena kita sudah melihat dalam periode yang agak panjang ya, dan itu berkali-kali nyewa hotel atau apartemen," katanya.
Sumber: Suara.com