SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan kebijakan aturan truk over dimension over loading atau truk ODOL--mengangkut barang dengan kelebihan muatan--tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan dilakukan bertahap.
“ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa, 27 Desember 2022, dikutip dari tempo.co.
Menurut Hendro, dari data kecelakaan, truk ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tapi diundur ke 2018, dan mundur lagi hingga 2023.
Baca Juga: Pertimbangan Kemenhub Soal Rencana Larangan Truk ODOL Tahun 2023
Namun, permintaan penundaan tersebut tidak diikuti action plan yang ingin menunda ODOL. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."
Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia.
Hendro menuturkan zero ODOL yang diterapkan pada Januari 2023 merupakan kebijakan bersama, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan. Sehingga, dia menegaskan, tahun depan Kemenhub tetap akan melaksanakan zero ODOL dengan beberapa tahapan.
“Tahapan-tahapan akan kita putuskan bagaimana zero ODOL terlaksana dengan baik tapi tidak ada gejolak, termasuk dari sisi ekonomi, 2023 akan kita luruskan dan kerjakan bersama,” tutur Hendro.
Baca Juga: Dimulai dari Truk AMDK, 2023 Polri dan Kemenhub Harus Larang ODOL
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penerapannya masih perlu dibicarakan dengan lintas sektoral. “Karena pelaku dari angkutan ini kan sebenarnya banyak kementerian dan lembaga lain yang terkait. Penindakan di lapangan juga dengan kepolisian lebih lanjut secara kolaboratif dulu dengan lintas sektoal tadi,” ujar dia.
Adita menuturkan Kemenhub, sebenarnya tetap menginginkan kebijakan tersebut dimulai tahun depan. “Karena sudah cukup lama ya tertunda.Tapi kembali lagi ini tentu harus kita bagaimana implementasinya lintas sektoral harus duduk bareng lagi. Nanti kita lihat ya (apakah berlaku Januari 2023),” tutur Adita.
Namun, hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan pemberlakuan zero ODOL 2023 dikhawatirkan bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL berdampak pada volume barang yang boleh dimuat per satuan trip perjalanan berkurang sehingga keuntungan perusahaan yang diterima semakin menipis.
Sumber: Tempo.co