Analisis Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Narkotika Tembakau Gorilla?

Selasa 27 Desember 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Peredaran Narkotika Tembakau Gorilla? (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Peredaran Narkotika Tembakau Gorilla? (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 Bagian 6.

Disebutkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok secara batangan, aturan lain juga mengatur soal penjualan rokok elektrik, aturan media promosi hingga aturan terkait sponsorship.

Pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi juga diatur dalam Keppres ini.

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Sebelumnya Polres Kota Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket NPP yang diduga Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorilla) di Sukabumi, Selasa 5 Januari 2021 silam.

Dikutip dari bcbogor.beacukai.go.id, Tim melakukan penelusuran paket yang berasal dari Bandung menuju Sukabumi dan diselundupkan melalui Perusahaan Jasa Titipan (kurir paket).

Hasil pemeriksaan bersama atas paket tersebut didapatkan 1 pcs buku tulis bekas, 1 kaleng semprotan bekas merk Stella, dan berisi ±10 gram berupa Tembakau Iris (TIS) yg diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid.

Pada kasus ini pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lantas, Apa Kaitannya dengan Regulasi Jokowi tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan?

Dugaan penyelundupan tembakau gorilla bisa terjadi ketika rokok dijual secara batangan.

Baca Juga: Harga Rokok Mulai Januari 2023 Naik, Simak Daftar Lengkapnya!

Pasalnya, Kepala BNNK Sleman, AKBP Siti Alfiah pernah menyebutkan peredaran tembakau gorila dalam bentuk rokok dijual dengan bentuk yang disamarkan, Minggu, (30/12/2018).

AKBP Siti Alfiah turut menambahkan bentuk fisik rokok dengan kandungan tembakau gorilla memang tidak berbeda dengan rokok kebanyakan. Namun diameternya cenderung lebih kecil dari rokok biasa.

Rokok Tembakau Gorilla tidak dijual per bungkus seperti merk rokok pada umumnya, melainkan dijual dalam bentuk satuan per batang.

Keppres Jokowi mengenai penjualan aturan media promosi juga diduga berkaitan dengan rokok tembakau gorilla yang biasanya diedarkan secara online atau dijual secara lisan antar teman.

Mengapa Rokok dengan Kandungan Tembakau (Cap) Gorilla Dilarang?

Jawabannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Target Empuk Bandar, Sukabumi Duduki Posisi ke-3 Peredaran Narkoba

Seperti yang telah diungkap oleh Bea Cukai Bogor bersama BNNK dan Polres Kota Sukabumi bahwa Tembakau jenis ini termasuk Narkotika.

Informasi lebih lanjut kemudian dikutip dari Badan Narkotika Nasional Sukabumi dalam laman resmi sukabumikab.bnn.go.id, menjelaskan tentang Fakta Tembakau Gorilla.

Tembakau Gorilla disebut juga Tembakau Super yang biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja dan digunakan dengan cara dihisap.

Efek Tembakau Gorilla bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan ketergantungan (adiktif). Bahkan beberapa orang yang tidak kuat menahan efek tembakau gorilla bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.

Pendistribusian Tembakau Gorilla tergolong tidak resmi yaitu hanya dijual melalui media sosial atau ‘mulut ke mulut’.

Harga rokok tembakau gorilla per batang berkisar Rp. 25.000,- tetapi peminat yang ingin membeli mentahannya yakni bisa berkisar ratusan ribu rupiah per gram-nya.

Tembakau Gorilla juga memiliki ragam nama yang beredar seperti Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lain-lain. Nama ini bertujuan untuk menyamarkan penyelundupan barang terlarang dari penyelidikan pihak berwenang.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika setelah sebelumnya peredaran Tembakau Gorilla tergolong bebas tanpa regulasi yang mengikat.

Regulasi ini menyebut Tembakau Gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zatnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Tembakau Gorila Diusulkan Masuk UU, DPR Minta Kajian Mendalam

Berdasarkan hal inilah, kasus penyelundupan Rokok Batangan Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, Tembakau Gorilla masuk ke dalam daftar Narkotika sekelas Heroin, Kokain, Opium dan Ganja karena kandungannya.

Tembakau Gorilla mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB, yang mana zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95.

Ganja Sintetis 5-fluoro ADB, dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, adalah Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.

Zat tersebut dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang. Kala itu, para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal mengandung zat baru Cannabinoid sintetik.

Oleh karena itu, apabila dianalisis lebih spesifik tentang regulasi Larangan Penjualan Rokok Batangan sebenarnya ada dampak positif dari segi pencegahan penyelundupan Narkotika.

Regulasi Keppres ini dapat menjadi upaya guna mencegah peredaran Rokok dengan Kandungan Tembakau Gorilla.

Sumber : berbagai sumber.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)