SUKABUMIUPDATE.com - Larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 Bagian 6.
Disebutkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok secara batangan, aturan lain juga mengatur soal penjualan rokok elektrik, aturan media promosi hingga aturan terkait sponsorship.
Pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi juga diatur dalam Keppres ini.
Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan
Sebelumnya Polres Kota Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket NPP yang diduga Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorilla) di Sukabumi, Selasa 5 Januari 2021 silam.
Dikutip dari bcbogor.beacukai.go.id, Tim melakukan penelusuran paket yang berasal dari Bandung menuju Sukabumi dan diselundupkan melalui Perusahaan Jasa Titipan (kurir paket).
Hasil pemeriksaan bersama atas paket tersebut didapatkan 1 pcs buku tulis bekas, 1 kaleng semprotan bekas merk Stella, dan berisi ±10 gram berupa Tembakau Iris (TIS) yg diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid.
Pada kasus ini pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantas, Apa Kaitannya dengan Regulasi Jokowi tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan?
Dugaan penyelundupan tembakau gorilla bisa terjadi ketika rokok dijual secara batangan.
Baca Juga: Harga Rokok Mulai Januari 2023 Naik, Simak Daftar Lengkapnya!
Pasalnya, Kepala BNNK Sleman, AKBP Siti Alfiah pernah menyebutkan peredaran tembakau gorila dalam bentuk rokok dijual dengan bentuk yang disamarkan, Minggu, (30/12/2018).
AKBP Siti Alfiah turut menambahkan bentuk fisik rokok dengan kandungan tembakau gorilla memang tidak berbeda dengan rokok kebanyakan. Namun diameternya cenderung lebih kecil dari rokok biasa.
Rokok Tembakau Gorilla tidak dijual per bungkus seperti merk rokok pada umumnya, melainkan dijual dalam bentuk satuan per batang.
Keppres Jokowi mengenai penjualan aturan media promosi juga diduga berkaitan dengan rokok tembakau gorilla yang biasanya diedarkan secara online atau dijual secara lisan antar teman.
Mengapa Rokok dengan Kandungan Tembakau (Cap) Gorilla Dilarang?
Jawabannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Target Empuk Bandar, Sukabumi Duduki Posisi ke-3 Peredaran Narkoba
Seperti yang telah diungkap oleh Bea Cukai Bogor bersama BNNK dan Polres Kota Sukabumi bahwa Tembakau jenis ini termasuk Narkotika.
Informasi lebih lanjut kemudian dikutip dari Badan Narkotika Nasional Sukabumi dalam laman resmi sukabumikab.bnn.go.id, menjelaskan tentang Fakta Tembakau Gorilla.
Tembakau Gorilla disebut juga Tembakau Super yang biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja dan digunakan dengan cara dihisap.
Efek Tembakau Gorilla bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan ketergantungan (adiktif). Bahkan beberapa orang yang tidak kuat menahan efek tembakau gorilla bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.
Pendistribusian Tembakau Gorilla tergolong tidak resmi yaitu hanya dijual melalui media sosial atau ‘mulut ke mulut’.
Harga rokok tembakau gorilla per batang berkisar Rp. 25.000,- tetapi peminat yang ingin membeli mentahannya yakni bisa berkisar ratusan ribu rupiah per gram-nya.
Tembakau Gorilla juga memiliki ragam nama yang beredar seperti Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lain-lain. Nama ini bertujuan untuk menyamarkan penyelundupan barang terlarang dari penyelidikan pihak berwenang.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika setelah sebelumnya peredaran Tembakau Gorilla tergolong bebas tanpa regulasi yang mengikat.
Regulasi ini menyebut Tembakau Gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zatnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Tembakau Gorila Diusulkan Masuk UU, DPR Minta Kajian Mendalam
Berdasarkan hal inilah, kasus penyelundupan Rokok Batangan Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, Tembakau Gorilla masuk ke dalam daftar Narkotika sekelas Heroin, Kokain, Opium dan Ganja karena kandungannya.
Tembakau Gorilla mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB, yang mana zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95.
Ganja Sintetis 5-fluoro ADB, dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, adalah Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.
Zat tersebut dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang. Kala itu, para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal mengandung zat baru Cannabinoid sintetik.
Oleh karena itu, apabila dianalisis lebih spesifik tentang regulasi Larangan Penjualan Rokok Batangan sebenarnya ada dampak positif dari segi pencegahan penyelundupan Narkotika.
Regulasi Keppres ini dapat menjadi upaya guna mencegah peredaran Rokok dengan Kandungan Tembakau Gorilla.
Sumber : berbagai sumber.