Mengenal Seluk Beluk Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

Selasa 27 Desember 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi pemilihan. KPU RI sudah menetapkan partai politik yang memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. |Foto: Unsplash.

Ilustrasi pemilihan. KPU RI sudah menetapkan partai politik yang memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. |Foto: Unsplash.

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan partai politik yang memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nah, salah satu tahapan penting menuju penetapan tersebut adalah verifikasi faktual.

Informasi seputar verifikasi faktual tersebut cukup hangat diperbincangkan masyarakat. Terutama, mengenai partai sebagai calon peserta Pemilu 2024. Beberapa kanal informasi media massa, hingga agensi press release banyak mengulas hal tersebut.

Verifikasi faktual adalah tahapan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang melakukan pendaftaran pada Pemilu 2024. Verifikasi faktual dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau dapat juga dengan datang secara langsung ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, verifikasi faktual memeriksa kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.

Berdasarkan paparan di Pasal 18, KPU melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan Parpol calon Peserta Pemilu yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Verifikasi dilakukan maksimal 30 hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.

Adapun, dalam Pasal 19 verifikasi meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap persyaratan berikut:

1.Surat pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang dilengkapi dengan cap basah Parpol berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang kepengurusan Parpol sah.

2.Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyebutkan Parpol terdaftar sebagai badan hukum, yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham.

3.Keputusan Pimpinan Parpol tingkat pusat mengenai kepengurusan Parpol di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan agar meneliti pemenuhan syarat yakni jumlah kepengurusan minimal di 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan. Kemudian, jumlah kepengurusan setidaknya di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan.

4.Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat mengenai susunan kepengurusan dan alamat Kantor Parpol tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan.

5.Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang menyebutkan keterwakilan perempuan sudah memenuhi jumlah paling sedikit 30 persen pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

6.Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang menyebutkan jumlah keanggotaan Parpol sudah memenuhi paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten atau kota.

7.Surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan pimpinan Parpol tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota yang menyebutkan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Parpol sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.

8.Surat keterangan pendaftaran nama, lambang, dan atau tanda gambar Parpol dari Kemenkumham.

9.Salinan bukti berupa nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.

10.Salinan AD dan ART Parpol.

11.Serta nama, lambang dan atau tanda gambar Parpol dengan ukuran 10 x 10 sentimeter berwarna.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12/2022).
Berikut adalah partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai NasDem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18.Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19.Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20.Partai Darul Aceh (PDA)
21.Partai Aceh
22.Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23.Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Media turut mengambil peran dalam pelaksanaan pemilu. Maka, dalam gelaran penting seperti pemilu, media harus dapat menjadi pengadil. Kemudian menyajikan informasi bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga mendidik calon pemilih.

Memanfaatkan layanan publikasimedia.com akan memastikan Anda untuk tetap mendapatkan artikel bermanfaat dan akurat, kemudian disebarluaskan lewat saluran media massa yang beragam.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat25 November 2024, 11:00 WIB

5 Cara Diagnosis Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Cara Pengobatan

Tukak lambung pada anak dapat didiagnosa dengan beberapa cara, dan juga pengobatannya bisa dilakukan dengan beberapa cara juga.
Ilustrasi cara mendiagnosa tukak lambung pada anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Entertainment25 November 2024, 10:45 WIB

Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024

Kabar mengejutkan datang dari Nissa dan Ayus Sabyan yang telah resmi menikah sejak 4 Juli 2024 lalu. Pernikahan keduanya pun digelar secara sederhana dan tertutup.
Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024 (Sumber : Instagram/@sabyan_gambus)
Entertainment25 November 2024, 10:27 WIB

Joget Sadbor Menyebar ke Cikawung Sukabumi, Warga Live Tiktok Setiap Hari Demi Cuan

Tren joget Sadbor kini menyebar ke wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sekelompok remaja di kampung Cikawung, dengan nama akun TikTok @Alifah Fitria mans shop, kini mulai joged live tiktok
Sekelompo warga di Cikawung Nyalindung Kabupaten Sukabumi live tiktok setihap hari demi cuan | Foto : Capture Tiktok @Alifah Fitria mans shop
Food & Travel25 November 2024, 10:00 WIB

7 Tips Liburan di Sukabumi Saat Musim Hujan, Tetap Seru dan Menyenangkan

Dengan mengikuti tips ini dan memilih destinasi yang aman, liburan Anda di Sukabumi tetap akan menyenangkan meskipun hujan turun.
Ilustrasi - Jadikan cuaca sebagai bagian dari pengalaman untuk menikmati sisi lain keindahan alam dan budaya Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@jcomp).
Nasional25 November 2024, 09:30 WIB

Pidato Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat"

Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 berlangsung dengan penuh khidmat di halaman Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia, Jakarta.
Tema HGN 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat," mengangkat peran penting guru dalam membentuk generasi penerus yang tangguh dan berkualitas. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi25 November 2024, 09:27 WIB

Cerita Pilu Keluarga Huni Rumah Reyot di Purabaya Sukabumi, Tak Kunjung Dapat Bantuan

Cerita Diwan Budiansyah (35 tahun), menempati rumah panggung ukuran 5 meter X 6 meter, dengan kondisi rusak parah, di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Kondisi rumah Diwan Budiansyah yang reyod dan miring di Purabaya Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat25 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Kunyit untuk Asam Lambung, Yuk Simak Langkahnya!

Kunyit mengandung senyawa aktif bernama kurkumin yang memiliki sifat anti-inflamasi dan antioksidan. Sifat inilah yang dipercaya dapat membantu meredakan peradangan pada lambung dan mengurangi gejala asam lambung.
Ilustrasi - Kombinasikan konsumsi teh kunyit dengan pola makan sehat untuk atasi asam lambung.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi25 November 2024, 08:52 WIB

Gashuku dan Pelantikan Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Sukabumi

Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi sukses menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN
Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN di Cikidang, Sabtu dan Minggu, 23-24 November 2024 | Foto : Istimewa
Keuangan25 November 2024, 08:40 WIB

Kenaikan PPN 12 Akan Berdampak Turunya Penjualan Tekstil, Ini Alasannya

Direktur Ekskutif YKTI, Ardiman Pribadi, menjelaskan bahwa jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban pajak yang diterima konsumen akhir akan mencapai 21,6 persen dari harga barang.
Kenaikan PPn 12 persen bisa berdampak turunnya penjualan tekstil | Foto : Kain / Tekstil by Pixabay
Inspirasi25 November 2024, 08:00 WIB

Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar!

Penempatan Wilayah Tangerang, Berikut Info Loker Lulusan SMK/D di Jabodetabek.
Ilustrasi. Penerimaan Karyawan. Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar! (Sumber : Freepik/@yanalya)