Catat Waktunya, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Nataru

Jumat 23 Desember 2022, 09:10 WIB
(Foto Ilustrasi) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama nomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, dan 36/PKS/Db/2022.

"Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galina, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip dari laman resmi hubdat.dephub.go.id hari ini, Jumat, 23 Desember 2022.

Mengutip tempo.co, pembatasan tersebut dilakukan secara bertahap pada ruas jalan tol. Pada tahap pertama, saat arus mudik di hari Kamis, 22 Desember 2022 berlaku pukul 12.00 sampai hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara pada arus balik, berlaku dari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Sebelum Libur Nataru, Ini Cara Cek Kondisi Kampas Rem Motor Masih Bagus atau Tidak

Selain jalan tol, pembatasan angkutan barang juga dilakukan pada jalan non-tol untuk tahap kedua. Pembatasan ini berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pembatasan berlaku pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Lalu pembatasan angkutan barang di jalan non-tol juga berlaku pada Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Sementara saat arus balik. pembatasan berlaku pada Minggu, 25 Desember dan Senin, 26 Desember 2022 dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Sebagai catatan, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta angkutan sembako.

Baca Juga: Libur Nataru di Kabupaten Sukabumi, Cek Persediaan Kamar Hotel untuk Menginap

Kemudian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali, akan ditutup mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. UPPKB tersebut akan dijadikan tempat istirahat bagi pengguna jalan.

Berikut daftar ruas jalan yang masuk dalam pembatasan angkutan barang:

Jalan Tol

1. Lampung dan Lampung Selatan: Bakauheni-Palembang
2. Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
4. Jakarta dan Jawa Barat
5. Jawa Barat
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci-Pejagan
7. Jawa Tengah
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo-Ngawi
9. Jawa Timur

Jalan Non-tol

1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi & Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Lampung dan Lampung Selatan: Lampung-Palembang
4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang-Jambi
5. Banten
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Yogyakarta
9. Jawa Timur
10. Bali: Denpasar-Gilimanuk

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak