SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menyikapi penggeledahan di ruang kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Sebelumnya, KPK menggeledah DPRD Jawa Timur untuk menelusuri kasus dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata perempuan itu di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Mantan menteri sosial ini mengaku mereka akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus tersebut. "Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Mengutip tempo.co, penyidik KPK membawa tiga koper saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah, Dardak, dan Karyono.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Terkait Kasus Sahat Tua Simanjuntak?
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan pihaknya dengan senang hati akan memberi informasi dan data yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam.
Dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.
"Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.
"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Baca Juga: Mencerna Ucapan Menteri Luhut Soal KPK Jangan Hobi OTT, Sebut Hidup di Surga Saja
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 15 Desember 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut.
Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sumber: Tempo.co