SUKABUMIUPDATE.com - Ucapan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan kembali memantik polemik. Kali ini temanya pemberantasan korupsi, khususnya aksi Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Melansir suara.com, Luhur menyebut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK hanya membuat nama Indonesia menjadi jelek. Lagipula, menurut Luhut lebih baik di surga saja apabila hendak hidup secara bersih.
Luhut menerangkan bahwa kunci untuk tidak menimbulkan niatan korupsi adalah bekerja dengan hati. Tetapi ia juga tidak menampik akan ada bagian 'nakal' dari setiap manusia yang menjalani hidup.
Baca Juga: Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang
"Ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita mau bersih-bersih amat di surga saja lah kau. Jadi KPK pun jangan pula sedikit sedikit tangkap-tangkap itu nggak bagus juga, ya lihat-lihatlah," terang Luhut saat berpidato dalam acara Launching Stranas PK Tahun 2023-2024, di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Menurut Luhut, ketimbang melakukan OTT, upaya digitalisasi dan efisiensi menjadi salah satu jalan mencegah berkembangnya praktik korupsi. Kalau misalkan digitalisasi itu sudah berjalan, maka menurut Luhut tidak ada lagi yang bisa main-main.
Ia mencontohkan dengan program digitalisasi pelabuhan. Luhut juga memaparkan terkait E-Katalog yang merupakan salah satu contoh dari digitalisasi. Dia menyebut, di dalamnya bisa dimasukan perputaran uang senilai Rp. 1.600 triliun.
Baca Juga: Ikut Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, Sekda Sukabumi Ungkap 3 Langkah Dasar
"Yaitu Rp 1.200 triliun dari belanja pemerintah dan Rp 400 triliun belanja dari BUMN. Itu sama dengan 105 miliar dolar (Amerika Serikat)," kata Luhut.
Lewat E-Katalog KPK tidak perlu susah-susah lagi mengawasi dugaan tindak pidana korupsi. Kata dia, KPK hanya perlu mengawasi segala aktivitas perputaran uang di dalamnya.
"Jadi kita tidak usah nyari mana, macam korupsi, yaitu salah satu tempat korupsi. Jadi sarangnya targetkan. Jadi kalau ini kita bereskan keluar itu pasti makin baik," ujarnya.
Baca Juga: 214 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, KPK: Hak Narapidana
Langsung memicu polemik, ucapan Luhut ini dianggap sebagai pernyataan yang kontraproduktif. Khususnya, dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman berpendapat, OTT adalah sebuah keharusan jika memang sudah terjadi tindak pidana korupsi. Artinya, antara penindakan dan pencegahan adalah sesuatu yang berjalan bersamaan bak dua sisi mata uang dalam satu keping.
"Pernyataan ini tidak tepat dan punya nada yang kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi. Karena OTT itu merupakan satu keharusan jika telah terjadi tindak pidana. Artinya OTT itu bukan merupakan opsi. Tetapi OTT itu merupakan keharusan," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Sumber: Suara.com