SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan sinyal untuk mencabut segala pembatasan sosial akibat Covid-19 yang dijalankan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengumuman ini disampaikan Jokowi menyusul kasus harian yang sudah semakin melandai.
"Mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti PSBB, (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM kita," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022, dikutip dari tempo.co.
Jokowi kembali bercerita soal dirinya yang pernah menolak kebijakan lockdown. Saat varian Delta masuk ke Indonesia, kasus harian mencapai 56 ribu. "Saat itu saya ingat hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown, termasuk masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Menanti Pengumuman PPKM, Epidemiolog: Diperpanjang, Tapi Level Bisa Berubah
Tetapi kalau kebijakan lockdown itu diambil, Jokowi yakin kondisi Indonesia akan lebih buruk dibandingkan saat ini yang cenderung bisa bertahan. "Kalau itu kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain saat ini," kata dia.
Lalu muncul lagi varian Omicron, di mana kasus harian tembus 64 ribu saat puncaknya. Jokowi menyebut dirinya masih mengingat bagaimana Indonesia saat itu kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan, stok oksigen untuk pasien tidak ada, hingga pasien menumpuk di rumah sakit.
"Untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan," kata Jokowi. Sehingga, dia mengeklaim situasi yang sulit tersebut dapat dikelola dengan baik.
Baca Juga: Sehari Rp 20 Miliar, Jawa Barat Kehilangan Pendapatan selama PPKM
Kini, Jokowi menyebut kasus harian sudah turun ke angka 1.200. Situasi yang kian terkendali ini yang membuat Jokowi berencana untuk mengakhiri PPKM. "Situasi seperti itu harus kita ingat betapa sangat sulitnya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan masih memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022. Disebutkan PPKM di setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.
Sumber: Tempo.co