Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang

Rabu 21 Desember 2022, 12:15 WIB
Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang (Sumber : Freepik)

Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Desember tak hanya ditutup oleh perayaan Natal dan awal Libur Tahun Baru, namun juga berakhirnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Siswa.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Siswa ini biasanya ditandai dengan Pembagian rapor Hasil Belajar selama satu semester.

Tidak jarang para guru mendapatkan hadiah dari orang tua siswa dalam momen pembagian rapor ini, baik dalam bentuk makanan, pakaian hingga bingkisan tertentu.

Padahal menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian hadiah untuk guru adalah bentuk gratifikasi terlarang.

Ungkapan tersebut dimuat dalam laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mengajak masyarakat untuk lebih dulu memahami arti gratifikasi.

Definisi gratifikasi disebutkan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya."

Pengertian tersebut menunjukkan seperti tidak ada yang salah dengan sebuah pemberian atau hadiah.

Baca Juga: Ketua KPK: Uang Suap yang Diterima Bupati Bangkalan untuk Survei Elektabilitas

Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, kemudian menerangkan bahwa pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi terlarang jika telah memenuhi dua unsur.

"Berdasarkan pasal tersebut, pemberian terhadap guru telah terpenuhi dua unsur gratifikasi, yaitu 'berhubungan dengan jabatan', dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," kata Sugiarto, dikutip Rabu (21/12/2022).

Seperti yang dikatakan Sugiarto, unsur pertama adalah berhubungan dengan jabatan.

Unsur pertama gratifikasi terlarang ini, maksudnya adalah hadiah diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pengajar.

Contoh sederhana adalah jika bukan seorang guru, maka mustahil hadiah tersebut diberikan kepada dirinya.

Beralih ke unsur kedua yakni berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Unsur kedua termasuk gratifikasi terhadap guru berupa pelanggaran kode etik. Pasalnya, guru tidak seharusnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayaninya.

Baca Juga: Terkait Protes "Siswa Titipan" Pemkot dan Dewan Angkat Tangan

Pemberian hadiah kepada guru dilarang karena memang sebagai pengajar tugas, fungsi dan tanggungjawab nya adalah memberikan pengajaran kepada para siswa.

Perihal timbal balik, guru telah mendapatkan kompensasi (baca: gaji) dari negara atas pekerjaannya.

Kemudian, alasan pemberian hadiah kepada guru masuk gratifikasi karena ada unsur tidak adil jika hanya wali kelas yang mendapatkan.

Padahal faktanya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melibatkan seluruh pihak di satu sekolah, mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan, hingga guru mata pelajaran lain.

Akibatnya, ada implikasi dari gratifikasi terlarang untuk guru berupa kecemburuan sosial antar staf di sekolah.

Selain itu, hadiah juga berpotensi mempengaruhi sikap guru terhadap murid-muridnya. Dikhawatirkan, guru sulit profesional untuk berlaku adil kepada seluruh muridnya.

Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK ini juga menyebut kebiasaan pemberian hadiah untuk guru akan memberikan teladan buruk bagi anak.

Sugiarto mencontohkan, seorang anak akan merasa mudah terhadap aturan dan ketertiban sekolah karena dekat dengan guru yang pernah diberi hadiah.

Hal ini berarti hadiah bukan wujud terima kasih secara cuma-cuma, namun ada bentuk pamrih yang diharapkan anak.

Dari sisi guru, pemberian hadiah termasuk ujian sikap profesionalisme dalam memegang teguh nilai integritas diri. Guru yang berintegritas tentu akan menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya, salah satunya menolak sikap-sikap koruptif di keseharian mereka.

Pusat Edukasi Anti Korupsi juga mengutip kalimat pesan gratifikasi dari Sugiarto, yang berbunyi:

"Ada satu kredo dalam pendidikan: satu teladan itu lebih dahsyat daripada 1.000 nasihat, dan satu gambar lebih bermakna daripada 1.000 kata-kata".

Sumber : aclc.kpk.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin