SUKABUMIUPDATE.com - Buntut persekusi kepada mahasiswa yang melakukan tindak asusila, kini pelaku berubah menjadi korban dan melaporkan ke pihak kepolisian. Persekusi yang dilakukan oleh para pelaku antara lain dicekoki air kencing, disundut rokok hingga ditelanjangi.
Melansir dari Suara.com, mahasiswa Universitas Gunadarma berinisial T (18) yang menjadi korban persekusi sekaligus juga terduga pelaku pelecehan seksual akhirnya membuat laporan ke Polsek Metro Depok.
Laporan itu buntut persekusi yang dialaminya di kampus Gunadarma oleh sekelompok mahasiswa lain. Persekusi itu terjadi karena T dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Baca Juga: Klarifikasi Anak Gundar Creative Media Atas Tindakan Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual
Peristiwa persekusi itu viral di media sosial, bahkan ada yang tega mencekoki korban persekusi dengan air seni.
"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Menurut Kapolres, korban T melaporkan sejumlah mahasiswa seniornya yang diduga telah melakukan persekusi terhadapnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 6 Cara Hindari Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Dalam laporan ini, korban persekusi melaporkan terkait Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan/atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Imran, korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat aksi persekusi oleh para seniornya. Bahkan, dalam persekusi itu, korban juga nyaris ditelanjangi seniornya.
"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya, ada juga bekas sundutan rokok, semi ditelanjangin lah," ujarnya.
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Salah Satu Kampus Swasta Indonesia
Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat korban, termasuk meminta keterangan saksi hingga mendalami video aksi persekusi.
Terkait dugaan bahwa korban juga dipaksa minum air kencing, kata Imran, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus Dugaan Pelecehan Dihentikan
Di sisi lain, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan T terhadap seorang mahasiswa di kampus Gundar telah dihentikan.
Baca Juga: Bersiul Kepada Lawan Jenis Termasuk Pelecehan Seksual? Simak Penjelasannya
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini dihentikan lantaran korban mencabut laporan polisi.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Yogen, ada beberapa alasan mengapa korban mencabut laporannya. Salah satunya karena peristiwa pelecehan sudah lama dan korban enggan memperpanjang masalah.
Sumber: Suara.com