SUKABUMIUPDATE.com - KPK ungkap nilai rupiah dari perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap menerima uang Rp3,7 Miliar untuk urus salah satu kasus perkasa di MA.
Melansir suara.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan kasus bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Baca Juga: Viral Aksi Main Hakim Sendiri pada Pelaku Asusila, Ini Cara Lapor yang Benar
"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, Wahyudi Hardi Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan sejumlah oknum pegawai MA. PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.
Baca Juga: Dicerca dan Dihina Sebelum Dihukum, Alasan Hakim Ringankan Vonis untuk Juliari
Firli menambahkan, penyidik telah menahan Edy terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," beber Firli.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Suara.com