SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers dan Mabes Polri akhirnya buka suara soal polemik polisi jadi wartawan di Jawa Tengah. 14 tahun jadi kontributor TVRI Jateng, Umbaran Wibowo tetiba mengejutkan dunia pers Indonesia saat dilantik menjadi Kapolsek Kradenan Kabupaten Blora pada Senin, 12 Desember 2022 lalu, ternyata intel polisi?
Kontributor media massa seperti tv biasanya memang bukan karyawan tetap, namun melakukan kerja jurnalistik. Umbaran diketahui sudah berkontribusi di TVRI Jateng selama 14 tahun, ia bahkan terdaftar sebagai wartawan madya Dewan Pers dengan nomor anggota 8953-PWI/Wdya/DP/I/2018/19/10/84.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers langsung bereaksi atas hal ini. Kasus polisi ‘nyamar’ jadi wartawan dianggap melanggar kode etik wartawan Indonesia yang sudah disusun oleh Dewan Pers.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo angkat bicara. Dia mengatakan, Mabes Polri sedang mengomunikasikan terkait dengan polemik Iptu Umbaran Wibowo, wartawan TVRI Jawa Tengah menjadi Kapolsek Kradenan, Blora.
"Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel kami komunikasikan dahulu," kata Dedi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Mengenal Iptu Umbaran Wibowo: 14 Tahun Jadi Jurnalis, Kini Jabat Kapolsek Blora
Dedi mengatakan, "Semuanya masih dikomunikasikan terlebih dahulu karena dalam sistem kepolisian, rotasi jabatan setiap anggota Polri harus melalui proses asesmen."
"Asesmennya itu akan dilihat dahulu oleh Wakapolda karena wakapolda 'kan sebagai pimpinan yang mengendalikan penggunaan karier di lingkungan internal Polri. Nanti apabila sudah ada hasilnya, Kabid Humas yang akan menyampaikan informasinya," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa rotasi dan mutasi anggota Polri harus melalui mekanisme yang diketahui oleh wakapolda, termasuk perihal kabar pencopotan Iptu Umbaran dari jabatan kapolsek.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jawa Tengah wilayah Pati. Namun, Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.
"Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal.
Baca Juga: Stop Susupi Intel ke Institusi Pers! AJI dan LBH Pers Soal Kontributor TV Jadi Kapolsek
Menurut dia, pada bulan Januari 2021 penugasan Iptu Umbaran sebagai intel tersebut selesai, kemudian menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel Polres Blora, selanjutnya sebagai Wakapolsek Blora.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. "Saat ini dia masih melaksanakan tugas pada jabatan barunya Kapolsek Kradenan," kata Iqbal.
Dalam data Dewan Pers, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah, bahkan pernah mengikuti uji kompetensi pada tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.
Masih dilansir dari suara.com, Dewan Pers juga merespon polemik ini. Lembaga negara ini menyayangkan pihak kepolisian membiarkan anggotanya rangkap jabatan sebagai jurnalis.
Dewan Pers berencana akan menyurati Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait polemik anggota kepolisian Iptu Umbaran Wibowo yang selama 14 tahun menyamar menjadi wartawan.
Baca Juga: Wartawan Tapi Polisi? Penjelasan TVRI Soal Kontributor yang Dilantik Jadi Kapolsek
Nantinya surat itu bakal dikirimkan ke PWI selaku lembaga yang memfasilitasi uji kompetensi Umbaran sebagai jurnalis.
"Dewan Pers meminta konfirmasi kepada PWI sebagai konstituen yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang diikuti oleh yang bersangkutan," Ketua Komisi Pengaduan Arif Zulkifli Dewan Pers kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Arif menyampaikan publik menjadi pihak yang paling dirugikan karena telah menerima pemberitaan dari wartawan yang tidak independen. Pasalnya, Iptu Umbara merupakan seorang anggota Polri.
"Yang dirugikan dari kejadian ini adalah publik yang mengonsumsi berita-berita yang dihasilkan Iptu Umbara. Publik mendapatkan berita dari wartawan yang tidak independen," jelas Arif.
Sumber: Suara.com