SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri pada Oktober lalu menginstruksikan agar menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik (ETLE). Salah satu alasannya yaitu menghapus pungli.
Melansir dari Tempo.co, baru-baru ini Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan larangan tilang manual melibatkan pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono.
“Rapat ini digelar untuk mengevaluasi kebijakan larangan tilang manual serta memaksimalkan tilang elektronik,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kepatuhan hukum tambahan terdapat tiga kriteria masyarakat yang sering melanggar lalu lintas.
Kriteria pertama, ada petugas tapi tetap melanggar. Kedua, ada petugas atau ada kamera tilang elektronik (ETLE) tetap patuh. Sedangkan kelompok ketiga, tanpa ada petugas pengendara mobil dan motor tetap patuh.
“Maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif maka ekosistemnya harus dibentuk. Apabila ekosistem ETLE belum dibentuk dan belum berskala nasional, tilang manual masih tetap diberlakukan,” tutur Tri Tjahjono.
Baca Juga: Mengenal Iptu Umbaran Wibowo: 14 Tahun Jadi Jurnalis, Kini Jabat Kapolsek Blora
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya pemberlakuan tilang manual agar publik mengetahui langsung jika ada polisi yang langsung bertindak.
Tilang manual dan kehadiran polantas, dia melanjutkan, dapat menimbulkan shock therapy bagi pengendara mobil dan motor di jalan raya.
“Bukan berarti menolak perintah Kapolri dalam pemberlakuan ETLE, namun tilang manual masih tetap diperlukan,” kata Darmaningtyas.
Sumber: Tempo.co/Kholis Kurnia Wati | Jobpie (NTMC POLRI)