SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais memberikan penegasan jika partainya akan melayangkan gugatan pada Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien Rais dalam konferensi persnya, Rabu, 14 Desember 2022.
Amien Rais mengaku telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana untuk melakukan perlawanannya usai dinyatakan tak lolos Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Disingkirkan
"Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidaklah pernah putus asa," katanya seperti melansir dari Suara.com.
Ia menegaskan, jika Partai Ummat memiliki prinsip perjuangan yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.
"Jadi dua prinsip moral keagamaan ini sudah terserap di dalam anggaran dasar Partai Ummat," tuturnya.
Lebih lanjut, eks Ketua MPR RI ini mengatakan, bahwa partainya tetap akan berusaha keras untuk mendapatkan hak sipil, hingga hak konstitusionalnya. Partai Ummat menegaskan akan bangkit kembali.
"Kita tetap bergairah, kita tetap komitmen penuh untuk mendapatkan hak-hak sipil, hak-hak konstitusional, hak-hak demokrasi kita. Jadi seperti kita telah dipukul knock down, tapi kemudian bangkit kembali, syukur-syukur ada second wind dalam istilah perboxingan itu," imbuh dia.
Tak Lolos Pemilu 2014
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Provinsi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.
Sumber: Suara.com