Aturan Lengkap Perjalanan Saat Libur Natal 2022, Wajib Vaksin Booster!

Kamis 15 Desember 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi Libur Natal 2022 | Foto: Freepik

Ilustrasi Libur Natal 2022 | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Libur Natal 2022 sudah tinggal menghitung jari. Sayangnya karena pandemi covid-19 masih ada, pemerintah memutuskan untuk perpanjangan PPKM di wilayah Indonesia sejak tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 serta tahun baru 2023.

Mengenai perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Tahun 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.

Baca Juga: Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru, Apakah Ada Cuti Bersama?

Sebagai informasi tambahan, aturan  perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.

Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur nataru, simak di bawah ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023 yang perlu ketahui seperti melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Jalan Sukabumi-Bogor Batal Tutup Total? Pantauan Terkini di Jembatan Pamuruyan

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan udara

  1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)
  2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib  vaksin kedua.
  3. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk vaksin dosis kedua.
  4. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi
  5. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang  memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
  6. Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
  7. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Demikian informasi mengenai aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru yang perlu diketahui. 

Sebagai masyarakat yang baik, yuk patuhi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak