SUKABUMIUPDATE.com - KUHP versi baru yang belum lama disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI masih menjadi bahasan publik. Praktisi hukum di Indonesia seperti Hotman Paris mulai ‘menguliti’ pasal-pasal yang menuai kontroversi, seperti larangan kumpul kebo.
Pengacara Hotman Paris menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru Pasal 422 tentang kumpul kebo, memang direspon oleh orang asing. Hotman menjelaskan banyak wisatawan asing bertanya apakah nantinya akan dijerat pidana jika mereka tinggal serumah dengan kekasihnya sebelum menikah, saat berada di Indonesia.
"Pasal kumpul kebo ini sangat relevan dengan orang asing dan investor asing yang tinggal di Indonesia, yang memang banyak pacaran sama orang lokal. Ini banyak dikhawatirkan," ujar Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022, dilansir dari tempo.co.
Selain soal kumpul kebo, Hotman Paris menyebut wisatawan dan investor asing juga bertanya soal Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal ini melarang hubungan intim pranikah bagi masyarakat yang sudah berkeluarga ataupun belum berkeluarga.
Menurut Hotman, pasal 411 dan 422 merupakan delik aduan dan baru akan diusut jika ada laporan dari pihak keluarga para pelaku perzinahan. Namun, kata dia, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan tersebut.
"Jadi itu yang kurang dipublikasikan, kalau itu (Pasal 411 dan 422) tidak otomatis dan harus ada laporan dari keluarganya. Sehingga benar ada ratusan turis yang protes," kata Hotman.
Masih dari tempo.co, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut warga negara asing (WNA) yang melancong ke Indonesia, kecil kemungkinannya dijerat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo. Habiburokhman menyebut dalam aturan yang baru saja direvisi tersebut, orang yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan sahnya.
Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022. "Nah, saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka." Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 KUHP yang baru secara isi 90 persen sama dengan KUHP sebelum direvisi.
Lalu untuk larangan LGBT yang disebut dilarang dalam Pasal 414 KUHP, Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan paksaan cabul kepada lawan jenis ataupun sesama jenis. "Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang. Masa perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM, korban, dan menjaga masyarakat.
Soal wisatawan asing dan KUHP baru ini, Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak akan mempengaruhi wisatawan asing. Sandiaga mengatakan pariwisata di Indonesia harus aman dan menyenangkan.
Mengutip tempo.co, "Indonesia negara yg menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya saat ditemui di kedai Kopi Jonny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Karena itu, kementeriannya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan. Dia juga akan bekerja sama dengan para penasehat hukum. Ia meminta para pegiat hukum menyampaikan pada wisatawan bahwa pasal-pasal dalam KUHP ihwal hubungan intim di luar pernikahan maupun minuman beralkohol tak akan mengganggu pengalaman mereka selama melancong ke Tanah Air.
Baca Juga: RKUHP Sah! Ini Sederet Pasal Kontroversial dari Hina Presiden Hingga Santet
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan mensosialisasikan soal karpet merah bagi wisatawan asing ini kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka aman dan nyaman. "Dan kami sangat welcome. Itu bisa kita antisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu," kata dia.
Sandiaga Uno menepis kabar terjadinya penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia akibat pasal moralitas tersebut. Dia mengklaim per hari ini, kunjungan wisatawan mancanegara meningkat secara tajam.
Menurutnya sekarang adalah momentum kebangkitan pariwisata sehingga pemerintah akan terus mendorong investasi dan mengejar target penciptaan lapangan kerja sebanyak 1,1 juta lapangan kerja di sektor ini.
Langkah pertama yang ia lakukan adalah langsung menerjunkan tim di ke negara asal wisatawan utama Indonesia, yaitu Australia. Per Jumat malam, 9 Desember 2022, ia mencatat tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan. Bandara di Jakarta dan Bali pun mencatat adanya peningkatan wisatawan mancanegara yang datang.
Sebelumnya, pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.
Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
Menanggapi hal itu, Sandiaga berencana akan segera menemui Duta Besar Australia. Dia akan meyakinkan pemerintah, wisatawan, maupun para investor bahwa pasal moralitas dalam KUHP tak akan menghambat keperluan mereka di Indonesia.
"Ini langkah kita, dan kami akan jamin, kegiatan wisata, investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi," katanya.
Sumber: Tempo.co (Riani Sanusi Putri | M Julnis Firmansyah)