Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP Baru, Saat PHRI Khawatir Ditengah Recovery

Jumat 09 Desember 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi pixabay: Check In Hotel

Ilustrasi pixabay: Check In Hotel

SUKABUMIUPDATE.com - Banyak pasal dalam KUHP terbaru yang disoal publik. Selain santet, kumpul kebo dan lainnya, ada juga pasal pidana untuk Check In Hotel yang mendapat sorotan dari organisasi pelaku industri hotel di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran merespons pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.

Menurut Maulana, klausul dalam pasal tersebut menuai polemik. "Itu yang kita khawatirkan sebetulnya akan berdampak. Kan yang dirugikan kita semua jadinya," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022 dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Dewan Pers Kritik Pengesahan UU KUHP, Ini 17 Pasal yang Mengancam Tugas Jurnalistik

Namun, kata Maulana, KUHP itu kadung disahkan. Sehingga, dia meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi soal pasal tersebut agar tidak berdampak pada industri pariwisata.

"Itu yang paling penting. Apalagi sudah akan menyambut liburan (Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru), dan masih dalam masa recovery karena pandemi Covid-19," ucap dia.

Sebelum KUHP diteken, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. "Kita sudah membuat surat untuk menyampaikan aspirasi kita seperti apa pendapat kita (soal RKUHP)," tutur Maulana.

Baca Juga: RKUHP Sah! Ini Sederet Pasal Kontroversial dari Hina Presiden Hingga Santet

Pada 24 Oktober lalu, Sandiaga Uno menanggapi kabar beberapa klausul di dalam beleid akan berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya hotel. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga. Sandiaga mengaku mendapatkan masukan dari pelaku industri pariwisata dan turunannya.

“Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar dia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sandiaga menghimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Pemerintah Soal Kertas Protes KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

Dia berharap bisa mendapatkan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. “Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi08 September 2024, 09:00 WIB

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur. Rekrutmen Pegawai Tetap masih dibuka hingga 5 November 2024 mendatang.
Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office (Sumber : Istimewa)
Food & Travel08 September 2024, 07:00 WIB

Resep Sup Durian Keju Mozzarella, Hidangan Pencuci Mulut yang Lezat!

Sup Durian Keju Mozzarella adalah perpaduan unik antara manisnya durian dan kelezatan keju, menciptakan hidangan penutup yang creamy dan meleleh di mulut.
Ilustrasi - Taman durian Hauma Ni Opung atau Hauma Ni Opung Farm and Plantation merupakan destinasi wisata yang harus dikunjungi oleh para penggemar buah durian (Sumber : iStock)
Science08 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 September 2024, Sukabumi Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua)
DPRD Kab. Sukabumi07 September 2024, 22:57 WIB

Sekretariat DPRD Sosialisasikan Peran Dewan Kepada Masyarakat di Sukabumi Expo 2024

Sekretariat DPRD menyuguhkan konsep yang berbeda pada pameran pembangunan di Sukabumi Expo tahun ini.
Stand Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi di Sukabumi Expo 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 22:21 WIB

Niat Jemput Istri, Cerita di Balik Kecelakaan Maut Warga Sukabumi Akibat Motor Tersangkut Kabel

Berikut cerita di balik kecelakaan maut yang menimpa ayah anak di Cicurug Sukabumi akibat motor tersangkut kabel di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
Kecelakaan maut di jalan raya Sukabumi-Bogor, seorang anak tewas terlindas truk usai motor yang ditumpanginya terjatuh akibat tersangkut kabel internet. (Sumber : Istimewa)
Kecantikan07 September 2024, 21:00 WIB

5 Manfaat Masker Mentimun untuk Mengurangi Kantung Mata

Masker mentimun efektif untuk mengurangi kantung mata karena sifatnya yang menghidrasi, menenangkan, dan mendinginkan.
Ilustrasi. Menggunakan masker. Efek pendingin alami mentimun juga dapat membantu mengurangi peradangan dan pembengkakan di area sekitar mata. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan07 September 2024, 20:58 WIB

Perumda BPR Hadir di Sukabumi Expo 2024, Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit

Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit, Stand BPR Sukabumi disambut antusias pengunjung Sukabumi Expo 2024.
Stand Perumda BPR Sukabumi di Sukabumi Expo 2024, Lapang Canghegar Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 20:34 WIB

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Sukabumi Selamatkan Diri dengan Berenang ke Tepian

Berikut kronologi perahu nelayan Sukabumi terbalik dihantam ombak dan angin kencang di perairan Tegalbuleud Sukabumi.
Kondisi perahu nelayan yang sempat terbaik dihantam badai di perairan Tegalbuleud Sukabumi dievakuasi usai mendarat di tepian. (Sumber Foto: Istimewa)
Life07 September 2024, 20:00 WIB

Sleep Training Hacks: 9 Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari

Sleep Training Hacks: Ciptakan rutinitas yang menenangkan sebelum tidur. Aktivitas seperti membaca buku, mendengarkan cerita, mandi air hangat, atau bermain dengan mainan lembut bisa membuat anak rileks sebelum tidur.
Ilustrasi. Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari, Parenting Hacks untuk Ayah Bunda! (Sumber : Freepik/pvproductions)
Sukabumi07 September 2024, 19:35 WIB

Kabel Menjuntai Picu Kecelakaan Maut di Sukabumi, Saksi sebut Akibat Tersangkut Truk Kontainer

Saksi ungkap penyebab kabel menjuntai di Jalan Raya Sukabumi-Bogor yang picu kecelakaan maut, anak tewas terlindas truk.
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Cicurug Sukabumi. Serang anak tewas terlindas truk usai motor yang diboncengnya terjatuh akibat tersangkut kabel. (Sumber : Istimewa)