SUKABUMIUPDATE.com - Umar Patek pelaku bom Bali yang telah dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Surabaya, pada Rabu 7 Desember 2022 kemarin.
Umar Patek diberikan sebuah kesempatan untuk bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi potongan hukuman 5 bulan dari Kemenhumkam di tahun 2022 ini.
Remisi tersebut Umar dapatkan saat peringatan HUT RI ke-77 pada Agustus 2022 lalu. Meskipun bebas, Umar Patek masih akan menjalani bimbingan sampai 29 April 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca Juga: Daftar 6 Sesar Aktif Jawa Barat, 3 Diantaranya Ada di Sukabumi
"Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Rika melalui keterangan tertulis.
Menariknya, Umar Patek akhirnya menghirup udara bebas nyaris bersamaan ketika bom meledak di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu kemarin.
Berikut Profil Singkat Umar Patek Pelaku Bom Bali pada Tahun 2002 Lalu.
Umar Patek adalah salah satu dari lima teroris yang menjadi dalang terjadinya kasus bom di Bali pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Rumah Ambruk Akibat Gempa M5.8, Cerita Ibu Penjual Gorengan Keliling di Cibunar Jaya Sukabumi
Pria kelahiran Pemalang, Jawa Timur tahun 1966 ini adalah putra dari pasangan Arab Indonesia yang diketahui telah hijrah dari kampung halamannya sejak tahun 2022 dan sampai saat ini tidak ada lagi kabar mengenai keluarganya sejak peristiwa menyeramkan Bom Bali.
Dalam peristiwa Bom Bali, Umar Patek berperan sebagai koordinator lapangan, tepatnya memastikan keadaan di sekitaran bom akan diledakkan sudah sesuai rencana atau belum.
Melansir dari Suara.com, sebelumnya, ia merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah yang dicekal atau dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Australia dan Filipina.
Baca Juga: Gempa Sukabumi Terjadi di Zona Benioff, Simak Penjelasannya
Usai kejadian Bom Bali 2002, Umar diketahui sempat kabur ke luar negeri secara ilegal. Tahun 2011, muncul kabar bahwa dirinya telah meninggal dunia di Filipina setelah 10 tahun pengejaran dirinya, atas kerjasama Polri dengan interpol.
Tidak hanya itu, interpol juga sempat melaporkan bahwa Umar ditangkap di Pakistan pada tahun 2011.
Ia pun berhasil diekstradisi untuk kembali ke Indonesia pada tahun 2012 dari Pakistan. Usai ditangkap, Umar pun diadili dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Pembebasan bersyarat Umar Patek ini pun menjadi sorotan media Australia, karena keterlibatannya di dalam kasus terorisme besar dan menjadi trauma berat bagi masyarakat Bali dan Indonesia.
Sebelum resmi dilepas dari penjara, Umar pun sempat mengikuti acara program deradikalisasi sebagai upaya penyuluhan untuk menghindari ‘cuci otak’ dari aksi terorisme di Indonesia.
Laki-laki berjenggot itu mengungkap jika dirinya siap kembali berkontribusi di Indonesia dan membantu pemerintah dalam menggalakkan program ini.
"Saya ingin membantu pemerintah untuk mengedukasi orang-orang tentang isu ini, untuk generasi milenial dan mungkin narapidana teroris di penjara," ujarnya.
Sumber: Suara.com (Dea Nabila)