SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri mensosialisasikan penggunaan alat tes miras (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) di jalan raya.
Melansir dari Tempo.co, sosialisasi itu dilaksanakan pada rapat Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri 2022 pada Rabu lalu, (30/11/2022).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) dan narkoba.
Baca Juga: Joget Pargoy Ditetapkan Haram Oleh Fatwa MUI Jember: Timbulkan Syahwat Lawan Jenis
“Dengan alat ini kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan mengetes pengguna jalan, tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu. Ini bisa mencegah kecelakaan,” kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri pada hari ini, Kamis, (1/12/2022).
Alat tes miras dan alat tes narkoba yang digunakan polisi di jalan raya terdiri dua jenis, yaitu mouthpiece dan flanel.
Cara penggunaan alat tes jenis mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan alat ke mulut.
Baca Juga: Lahan 2.5 Hektar di Cilaku, PUPR akan Bangun 200 Rumah Bagi Korban Gempa Cianjur
Alat tersebut dinilai efektif mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengemudi mobil dan sepeda motor.
Menurut Brigjen Aan Suhanan setelah sosialisasi tersebut Korlantas Polri akan menerapkan tes miras dan narkoba terhadap pengemudi mobil dan motor di lokasi-lokasi yang kerap terjadi kecelakaan.
Sumber: Tempo.co/Kholis Kurnia Wati (NTMC Polri | Jobpie)