SUKABUMIUPDATE.com - Joget pargoy resmi dijatuhi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember. Lalu apa itu joget pargoy yang viral di TikTok?
Setelah ditelusuri, pargoy merupakan singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulanya terkenal di platform TikTok yang kemudian viral diikuti banyak orang. Ciri khas dari joget pargoy selalu diiringi dengan lagu-lagu remix, seperti melansir Suara.com.
Tidak ada aturan baku saat bergoyang pargoy. Namun, seiring dengan berjalannya waktu muncul tren joget pargoy seperti goyang gergaji ala Dewi Perssik dengan memaju mundurkan panggul sambil tangan bergerak seperti gergaji.
Asal-usul Joget Pargoy
Dari mana asal joget pargoy masih belum jelas. Dari hasil penelusuran, istilah pargoy sering dijumpai di daerah Sumatera.
Baca Juga: Joget Pargoy Ditetapkan Haram Oleh Fatwa MUI Jember: Timbulkan Syahwat Lawan Jenis
Anak-anak muda di daerah ini biasa bergoyang pargoy saat menghadiri acara musik seperti hajatan dengan organ tunggal hingga pentas yang diiringi musik remix.
Berawal dari joget pargoy dari desa ke desa, goyangan yang dianggap erotis ini menjadi trending topic setelah diunggah di TikTok.
Bahkan, belakangan muncul istilah pargoy syndrome yang merujuk pada banyaknya orang kecanduan tren joget pargoy di TikTok.
Istilah pargoy juga semakin dikenal setelah Bonge sering mengucapkan kata pargoy selama tren Citayam Fashion Week. Salah satunya dalam sebuah wawancara, Bonge menceritakan alasan ia menyukai Kurma, kekasihnya.
"Kenapa kamu suka Kurma?" tanya seseorang.
"Karena dia suka pargoy," jawab Bonge cepat.
Fatwa Haram Joget Pargoy
MUI Jember menjatuhkan fatwa haram terhadap joget pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Gegara Gaya Kucing Muntah, Youtuber Klarifikasi Joget Pargoy di Lapdek Sukabumi
Alasan MUI Jember menyatakan joget pargoy haram, karena goyangan yang viral di TikTok itu mengandung gerakan erotis dan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Selain itu, gerakan yang sarat goyangan pinggul itu juga dinilai mempertontonkan aurat orang yang berjoget.
"Hukum joget pargoy adalah haram," demikian bunyi kutipan dalam surat fatwa MUI Jember.
Demikian penjelasan mengenai apa itu joget pargoy yang difatwa haram oleh MUI Jember. Semoga dapat menambah wawasan Anda.
Sumber: Suara.com