SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi CPNS kabarnya kembali akan dibuka pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut diketahui dari Rapat Koordinasi APKASI, pada 21 September 2022 lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan jumlah kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 akan diatur di awal 2023 mendatang.
Pegawai Negeri Sipil nyatanya masih menjadi pekerjaan idaman di tengah kisruh pegawai swasta dengan gaji dua digit yang menggiurkan.
Ingin menjadi salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika ya, alangkah lebih memahami sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar lebih yakin lolos di tahun 2023 nanti!
Berikut enam alur sistem seleksi CPNS yang dikutip dari kitalulus.com!
1. Daftar Akun
Tentunya, jika ingin mengikuti seleksi CPNS harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu sebelum pendaftaran.
Akun SSCASN dapat dibuat sendiri dan sama sekali tidak sulit!
Cara membuat akun SSCASN yaitu dengan mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id lalu buat akun SSCASN!
Setelah akun selesai dibuat, lanjutkan dengan login ke akun SSCASN, lengkapi identitas diri lalu unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun SSCASN, melengkapi biodata dan mengunggah swafoto selanjutnya adalah memilih daftar formasi yang diinginkan.
Pemilihan formasi CPNS memiliki beberapa tahapan diantaranya:
• Pilih jenis seleksi
• Pilih formasi
• Unggah dokumen yang dibutuhkan
• Cek resume dan akhiri pendaftaran
• Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
Tahapan seleksi ketiga tentunya adalah seleksi berkas atau administrasi.
Alur seleksi administrasi dilakukan oleh panitia masing-masing instansi atas dasar pertimbangan dokumen-dokumen yang sudah diunggah pada akun SSCASN.
Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Simak Informasinya Disini Lengkap dengan Syaratnya
Alur seleksi berkas atau administrasi yang dilakukan yakni sebagai berikut:
• Panitia memverifikasi data pelamar
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos berkas administrasi ada tahapan lain yang harus dilalui sebelum sah menjadi PNS.
Yakni, tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Jangan pernah anggap remeh! Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dibekali dengan ilmu sehingga wajib belajar sebelum mengikuti tes SKD ini.
Pengumuman SKD akan dilakukan oleh panitia penyelenggara Seleksi CPNS.
Jika kedapatan dinyatakan tidak lulus, hasil SKD tersebut dapat disanggah tetapi tetap harus menunggu kembali pengumuman hasil sanggah oleh panitia.
Namun, jika langsung dinyatakan lulus maka seleksi selanjutnya dapat dilakukan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang berhasil lulus ujian SKD, akan melanjutkan ke tahap ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki beberapa alur, antara lain:
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
• Panitia mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang
• Sama seperti pengumuman Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
6. Pengumuman Kelulusan
Terakhir, seleksi CPNS pasti ditutup dengan pengumuman kelulusan.
Panitia penyelenggara biasanya akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Saat pengumuman kelulusan final, para peserta tidak dapat melakukan penyanggahan seperti pada Hasil SKD dan SKB. Artinya, pengumuman kelulusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber : kitalulus.com
Writer: Nida Salma M