Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Fragmentasi dan Amputasi Organisasi Profesi

Rabu 30 November 2022, 15:44 WIB
Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah

Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis dari sejumlah organisasi kesehatan di Indonesia menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan. Mereka melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR dalam rangka menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan pada Senin, 29 November 2022.

Aksi unjuk rasa dipicu polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang dinilai melemahkan organisasi kesehatan. Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah, yaitu;

1. RUU Kesehatan Omnibus Law, Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan Korbankan Hak Sehat Rakyat
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) akan Mengorbankan Kesehatan Masyarakat
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa draf RUU yang beredar tidak resmi atau bukan hasil kerja para wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut.” terang Charles di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin menambahkan pembahasan di Baleg DPR baru sampai penyusunan Naskah Akademik.

“Jadi prosesnya masih RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menyusun Naskah Akademik dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama” pungkas M Nurdin seperti dikutip dari dpr.go.id.

Lima organisasi kesehatan kemudian turut menyampaikan aspirasinya melalui audiensi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, dr Mahesa dr PB meminta DPR mengeluarkan Omnibus Law Bidang Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. “UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” ungkap Mahesa.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia pernah membuat ulasan tentang Kontroversi RUU Kesehatan di laman resminya idionline.org. Ulasan tersebut ditulis oleh Iqbal Mochtar, Pengurus PB IDI dan PP IAKMI. Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah, pada 31 October 2022 lalu.

Salah satu poin kontroversi yang berkaitan dengan demonstrasi di Gedung DPR adalah tentang marginalisasi organisasi profesi. RUU disebut sebagai isyarat adanya fenomena fragmentasi dan amputasi peran organisasi profesi.

Apa maksud dari fragmentasi dan amputasi organisasi profesi?

Marginalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti usaha membatasi atau pembatasan–peran terhadap kelompok tertentu. Jadi poin jawabannya, aksi unjuk rasa di Gedung DPR adalah RUU Omnibus Law dianggap sebagai usaha membatasi peran organisasi profesi kesehatan.

Apa bukti dari fragmentasi organisasi profesi tersebut?

Pasal 296 ayat 2 RUU menyebutkan setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Sebenarnya, prinsip tersebut bagus, hanya saja terdapat pasal lain yang tumpang tindih sehingga membuat prinsip masih mentah.

Kemudian, Pasal 184 ayat 1 membuat pengelompokkan tenaga kesehatan menjadi 12 jenis misalnya tenaga medis dan tenaga keperawatan.

Setiap jenis tenaga kesehatan ini dibagi lagi atas beberapa kelompok. Seperti kelompok tenaga medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Yang akhirnya bermuara menjadi total 48 kelompok tenaga kesehatan.

Fragmentasi hadir dengan munculnya dua opsi yang mungkin berlaku, yakni:

• Opsi pertama: satu organisasi profesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan, total dua organisasi profesi.
• Opsi kedua: organisasi profesi untuk setiap kelompok tenaga kesehatan, total 48 organisasi profesi.

Apabila dibahas lebih lanjut berikut penjelasan mengenai kedua opsi tersebut.

Ketika opsi pertama berlaku maka hanya akan ada satu organisasi profesi yang memayungi profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Artinya, semua profesi tersebut dibawah organisasi yang sama atau digabung.

Opsi penggabungan organisasi profesi ini tergolong rancu karena dokter dan dokter gigi adalah dua profesi yang berbeda. Perbedaannya terletak pada visi, misi dan aspirasi antara dokter dan dokter gigi yang tidak bisa menjadi satu.

Sementara, pada opsi kedua, organisasi profesi dokter umum dan dokter spesialis dipisahkan. Artinya, pemekaran organisasi profesi juga terjadi antara organisasi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Opsi kedua pun tidak tepat karena memisahkan dua elemen profesi dengan tugas, tanggung jawab serta standar etik dan profesi yang sama.

Mengapa fragmentasi atau pembagian organisasi profesi kesehatan dalam RUU menuai polemik?

Jawabannya adalah, apabila opsi kedua terjadi maka akan ada total 48 organisasi profesi. Jumlah tersebut cukup banyak dalam skala organisasi profesi dan tentunya kontras dengan pasal 296 yang ingin meminimalkan jumlah organisasi profesi.

Sumber: berbagai sumber.

Writer: Nida Salma M

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:29 WIB

Generasi Muda Sukabumi yang Terkunci Darah dan Senjata

Tawuran adalah cara mempertahankan marwah dan harga diri sekolah.
Tawuran pelajar di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa/Warganet