Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Fragmentasi dan Amputasi Organisasi Profesi

Rabu 30 November 2022, 15:44 WIB
Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah

Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis dari sejumlah organisasi kesehatan di Indonesia menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan. Mereka melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR dalam rangka menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan pada Senin, 29 November 2022.

Aksi unjuk rasa dipicu polemik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang dinilai melemahkan organisasi kesehatan. Melalui akun instagram @idikotasukabumi, Organisasi Profesi Kesehatan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sukabumi mengungkap tiga alasan mengapa RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan ditolak mentah-mentah, yaitu;

1. RUU Kesehatan Omnibus Law, Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan Korbankan Hak Sehat Rakyat
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) akan Mengorbankan Kesehatan Masyarakat
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa draf RUU yang beredar tidak resmi atau bukan hasil kerja para wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut.” terang Charles di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin menambahkan pembahasan di Baleg DPR baru sampai penyusunan Naskah Akademik.

“Jadi prosesnya masih RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menyusun Naskah Akademik dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama” pungkas M Nurdin seperti dikutip dari dpr.go.id.

Lima organisasi kesehatan kemudian turut menyampaikan aspirasinya melalui audiensi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, dr Mahesa dr PB meminta DPR mengeluarkan Omnibus Law Bidang Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. “UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” ungkap Mahesa.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia pernah membuat ulasan tentang Kontroversi RUU Kesehatan di laman resminya idionline.org. Ulasan tersebut ditulis oleh Iqbal Mochtar, Pengurus PB IDI dan PP IAKMI. Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah, pada 31 October 2022 lalu.

Salah satu poin kontroversi yang berkaitan dengan demonstrasi di Gedung DPR adalah tentang marginalisasi organisasi profesi. RUU disebut sebagai isyarat adanya fenomena fragmentasi dan amputasi peran organisasi profesi.

Apa maksud dari fragmentasi dan amputasi organisasi profesi?

Marginalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti usaha membatasi atau pembatasan–peran terhadap kelompok tertentu. Jadi poin jawabannya, aksi unjuk rasa di Gedung DPR adalah RUU Omnibus Law dianggap sebagai usaha membatasi peran organisasi profesi kesehatan.

Apa bukti dari fragmentasi organisasi profesi tersebut?

Pasal 296 ayat 2 RUU menyebutkan setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Sebenarnya, prinsip tersebut bagus, hanya saja terdapat pasal lain yang tumpang tindih sehingga membuat prinsip masih mentah.

Kemudian, Pasal 184 ayat 1 membuat pengelompokkan tenaga kesehatan menjadi 12 jenis misalnya tenaga medis dan tenaga keperawatan.

Setiap jenis tenaga kesehatan ini dibagi lagi atas beberapa kelompok. Seperti kelompok tenaga medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Yang akhirnya bermuara menjadi total 48 kelompok tenaga kesehatan.

Fragmentasi hadir dengan munculnya dua opsi yang mungkin berlaku, yakni:

• Opsi pertama: satu organisasi profesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan, total dua organisasi profesi.
• Opsi kedua: organisasi profesi untuk setiap kelompok tenaga kesehatan, total 48 organisasi profesi.

Apabila dibahas lebih lanjut berikut penjelasan mengenai kedua opsi tersebut.

Ketika opsi pertama berlaku maka hanya akan ada satu organisasi profesi yang memayungi profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Artinya, semua profesi tersebut dibawah organisasi yang sama atau digabung.

Opsi penggabungan organisasi profesi ini tergolong rancu karena dokter dan dokter gigi adalah dua profesi yang berbeda. Perbedaannya terletak pada visi, misi dan aspirasi antara dokter dan dokter gigi yang tidak bisa menjadi satu.

Sementara, pada opsi kedua, organisasi profesi dokter umum dan dokter spesialis dipisahkan. Artinya, pemekaran organisasi profesi juga terjadi antara organisasi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Opsi kedua pun tidak tepat karena memisahkan dua elemen profesi dengan tugas, tanggung jawab serta standar etik dan profesi yang sama.

Mengapa fragmentasi atau pembagian organisasi profesi kesehatan dalam RUU menuai polemik?

Jawabannya adalah, apabila opsi kedua terjadi maka akan ada total 48 organisasi profesi. Jumlah tersebut cukup banyak dalam skala organisasi profesi dan tentunya kontras dengan pasal 296 yang ingin meminimalkan jumlah organisasi profesi.

Sumber: berbagai sumber.

Writer: Nida Salma M

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)