SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, viral Bapak-bapak di Pengungsian Cianjur menggunakan gamis akibat keterbatasan bantuan pakaian yang diterima. Kali ini tak melulu soal hiburan, tetapi menarik untuk dikaji soal jenis bantuan yang selayaknya diberikan pada penyintas bencana, seperti korban gempa bumi Cianjur.
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
Adapun yang dimaksud kelompok rentan antara lain bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat, orang sakit, dan orang lanjut usia (lansia).
Saat gempa bumi Cianjur, beribu-ribu orang baik berlomba-lomba memberikan bantuan bagi korban. Namun tidak semua tepat sasaran, seperti pada bapak-bapak pengungsi yang memakai gamis.
Berkaitan dengan hal ini, peraturan BNPB tersebut menyebutkan bantuan darurat kemanusiaan terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, serta pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Bab IV Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar menjelaskan Jenis Bantuan dan Standar Minimalnya, meliputi:
1. Bantuan Tempat Penampungan/Hunian Sementara
Bantuan penampungan/hunian sementara diberikan dalam bentuk tenda-tenda, barak, atau gedung fasilitas umum/sosial, seperti tempat ibadah, gedung olah raga, balai desa, dan sebagainya, yang memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara.
Baca Juga: Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta, Jokowi Bahas Bantuan bagi Korban Gempa di Cianjur
> Standar Minimal Bantuan:
a. Berukuran 3 (tiga) meter persegi per orang.
b. Memiliki persyaratan keamanan dan kesehatan.
c. Memiliki aksesibilitas terhadap fasilitas umum.
d. Menjamin privasi antar jenis kelamin dan berbagai kelompok usia.
2. Bantuan Pangan
Bantuan pangan diberikan dalam bentuk bahan makanan, atau masakan yang disediakan oleh dapur umum. Bantuan pangan bagi kelompok rentan diberikan dalam bentuk khusus.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Bahan makanan berupa beras 400 gram per orang per hari atau bahan makanan pokok lainnya dan bahan lauk pauk.
b. Makanan yang disediakan dapur umum berupa makanan siap saji sebanyak 2 kali makan dalam sehari.
c. Besarnya bantuan makanan (poin a dan b) setara dengan 2.100 kilo kalori (kcal).
3. Bantuan Non Pangan
Bantuan non pangan diberikan kepada korban bencana dalam status pengungsi di tempat hunian sementara pada pasca tanggap darurat, dalam bentuk :
• Peralatan Memasak dan Makan
Masing-masing rumah tangga korban bencana dapat memperoleh bantuan peralatan memasak dan perlengkapan untuk makan.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Tiap rumah tangga memiliki Piranti pokok berupa 1 panci besar dengan pegangan dan penutup, 1 panci sedang dengan pegangan dan penutup, 1 baskom untuk penyiapan dan penyajian, 1 pisau dapur, dan 2 centong kayu.
Kemudian, sebuah ember tertutup dengan kapasitas 40 liter dan sebuah ember terbuka dengan kapasitas 20 liter dan sebuah jerigen dengan kapasitas 20 liter.
b. Tiap orang memiliki 1 piring makan, 1 sendok makan, 1 cangkir atau gelas.
c. Pemberian bantuan botol susu bayi hanya untuk kasus-kasus tertentu.
• Kompor, Bahan Bakar, dan Penerangan
Masing-masing rumah tangga korban bencana dapat memperoleh sarana memasak, yaitu kompor dan pasokan bahan bakar dan lampu penerangan secara memadai.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Kompor dan bahan bakar yang tersedia secara rutin.
b. Tersedianya tempat penyimpanan bahan bakar yang aman.
c. Alat penerangan seperti : lampu lentera, lilin, atau penerangan lain yang memadai.
• Alat-alat dan Perkakas
Korban bencana dapat memperoleh bantuan alat-alat dan perkakas untuk memperbaiki hunian sementara.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan bantuan alat alat dan perkakas yang dibutuhkan, seperti martil, gergaji, cangkul, sekop, kapak, parang, dan gerobak kayu.
b. Memperoleh pelatihan dan pembimbingan dalam penggunaan alat-alat dan perkakas.
4. Bantuan Sandang
• Perlengkapan Pribadi
Perlengkapan pribadi merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting untuk melindungi diri dari iklim, memelihara kesehatan serta mampu menjaga privasi dan martabat.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Memiliki satu perangkat lengkap pakaian dengan ukuran yang tepat sesuai jenis kelamin masing-masing, serta peralatan tidur yang memadai sesuai standar kesehatan dan martabat manusia.
b. Perempuan dan anak-anak setidaknya memiliki dua perangkat lengkap pakaian dengan ukuran yang tepat sesuai budaya, iklim, dan musim.
c. Perempuan dan anak-anak gadis setidaknya memiliki dua perangkat lengkap pakaian dalam dengan ukuran yang tepat sesuai budaya, iklim, dan musim.
d. Anak sekolah setidaknya memiliki 2 stel seragam sekolah lengkap dengan ukuran yang tepat sesuai jenis kelamin dan jenjang sekolah yang diikuti.
e. Anak sekolah memiliki satu pasang sepatu/alas kaki yang digunakan untuk sekolah.
f. Setiap orang memiliki pakaian khusus untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
g. Setiap orang memiliki satu pasang alas kaki.
h. Bayi dan anak-anak dibawah usia 2 tahun harus memiliki selimut dengan ukuran 100 X 70 cm.
i. Setiap orang yang terkena bencana harus memiliki alas tidur yang memadai, dan terjaga kesehatannya.
j. Setiap kelompok rentan : bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat, orang sakit, dan orang lanjut usia, memiliki pakaian sesuai kebutuhan masing-masing.
k. Setiap kelompok rentan, memiliki alat bantu sesuai kebutuhan, misalnya : tongkat untuk lansia dan penyandang cacat.
• Kebersihan Pribadi
Setiap rumah tangga memperoleh kemudahan mendapatkan bantuan sabun mandi dan barang-barang lainnya untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta martabat manusia.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Setiap orang memiliki 250 gram sabun mandi setiap bulan.
b. Setiap orang memiliki 200 gram sabun cuci setiap bulan.
c. Setiap perempuan dan anak gadis yang sudah menstruasi memiliki bahan pembalut.
d. Setiap bayi dan anak-anak di bawah usia dua tahun memiliki 12 popok cuci sesuai kebiasaan di tempat yang bersangkutan.
e. Setiap orang memiliki sikat gigi dan pasta gigi sesuai kebutuhan.
5. Bantuan Air Bersih dan Sanitasi
• Bantuan Air Bersih
Diberikan dalam bentuk air yang kualitasnya memadai untuk kebersihan pribadi maupun rumah tangga tanpa menyebabkan risiko yang berarti terhadap kesehatan. Bantuan air bersih diberikan dalam bentuk sumber air beserta peralatannya.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Bantuan air bersih diberikan sejumlah 7 liter pada tiga hari pertama, selanjutnya 15 liter per orang per hari.
b. Jarak terjauh tempat penampungan sementara dengan jamban keluarga adalah 50 meter.
c. Jarak terjauh sumber air dari tempat penampungan sementara dengan titik air terdekat adalah 500 meter.
• Bantuan Air Minum
Diberikan dalam bentuk air yang dapat diminum langsung atau air yang memenuhi persyaratan kesehatan untuk dapat diminum.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Bantuan air minum diberikan sejumlah 2.5 liter per orang per hari.
b. Rasa air minum dapat diterima dan kualitasnya cukup memadai untuk diminum tanpa menyebabkan resiko kesehatan.
• Bantuan Sanitasi
Diberikan dalam bentuk pelayanan kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan saluran air (drainase), pengelolaan limbah cair dan limbah padat, pengendalian vektor, serta pembuangan tinja.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Sebuah tempat sampah berukuran 100 liter untuk 10 keluarga, atau barang lain dengan jumlah yang setara.
b. Penyemprotan vektor dilakukan sesuai kebutuhan.
c. Satu jamban keluarga digunakan maksimal untuk 20 orang.
d. Jarak jamban keluarga dan penampung kotoran sekurang kurangnya 30 meter dari sumber air bawah tanah.
e. Dasar penampung kotoran sedekat-dekatnya 1,5 meter di atas air tanah. Pembuangan limbah cair dari jamban keluarga tidak merembes ke sumber air manapun, baik sumur maupun mata air lainnya, sungai, dan sebagainya.
f. Satu tempat yang dipergunakan untuk mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga, paling banyak dipakai untuk 100 orang.
6. Bantuan Pelayanan Kesehatan
Korban bencana, baik secara individu maupun berkelompok, terutama untuk kelompok rentan, dapat memperoleh bantuan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Insiden Pengadangan Bantuan Gempa Cianjur, BNPB Minta Logistik Masuk Posko
• Pelayanan kesehatan umum meliputi Pelayanan kesehatan dasar dan Pelayanan kesehatan klinis.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Pelayanan kesehatan didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan kesehatan primer yang relevan.
b. Semua korban bencana memperoleh informasi tentang pelayanan kesehatan.
c. Pelayanan kesehatan diberikan dalam sistem kesehatan pada tingkat yang tepat : tingkat keluarga, tingkat puskesmas, Rumah Sakit, dan Rumah Sakit rujukan.
d. Pelayanan dan intervensi kesehatan menggunakan teknologi yang tepat dan diterima secara sosial budaya.
e. Jumlah, tingkat, dan lokasi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan korban bencana.
f. Tiap klinik kesehatan memiliki staf dengan jumlah dan keahlian yang memadai untuk melayani kebutuhan korban bencana. Staf klinik maksimal melayani 50 pasien per hari.
g. Korban bencana memperoleh pelayanan obat-obatan sesuai dengan kebutuhan.
h. Korban bencana yang meninggal diperlakukan dan dikuburkan dengan cara yang bermartabat sesuai dengan keyakinan, budaya, dan praktek kesehatan.
• Pengendalian penyakit menular meliputi Pencegahan Umum, Pencegahan Campak, Diagnosis dan Pengelolaan Kasus, Kesiapsiagaan Kejadian Luar Biasa, Deteksi Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyelidikan & Tanggap, serta HIV/AIDS.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Pemberian vitamin A bagi bayi berusia 6 bulan sampai balita usia 59 bulan.
b. Semua bayi yang divaksinasi campak ketika berumur 6 sampai 9 bulan menerima dosis vaksinasi ulang 9 bulan kemudian.
c. Anak berusia 6 bulan sampai 15 tahun dapat diberikan imunisasi campak.
d. Korban bencana memperoleh diagnosis dan perawatan yang efektif untuk penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kematian dan rasa sakit yang berlebihan.
e. Diambil tindakan-tindakan untuk mempersiapkan dan merespon terjangkitnya penyakit menular.
f. Berjangkitnya penyakit menular dideteksi, di investigasi, dan dikontrol dengan cara yang tepat waktu dan efektif.
g. Korban bencana memperoleh paket pelayanan minimal untuk mencegah penularan HIV/AIDS.
• Pengendalian penyakit tidak menular, meliputi Cedera, Kesehatan Reproduksi, Aspek Kejiwaan dan Sosial Kesehatan serta Penyakit Kronis.
> Standar Minimal Bantuan:
a. Korban bencana memperoleh pelayanan tepat untuk mengatasi cedera.
b. Korban bencana memperoleh pelayanan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi.
c. Korban bencana memperoleh pelayanan kesehatan sosial dan mental sesuai kebutuhan.
Sumber : BNPB
Writer: Nida Salma M