SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dari Jawa Barat, jawa Tengah, dan Jawa Timur, hari ini Senin (28/11/2022) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir dari Suara.com, salah satu pendemo yang berorasi dari atas mobil komando mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat tega karena terus menerus melakukan kenaikan tarif cukai setiap tahunnya.
"Ibu kami sedang sulit, sudah 4 tahun ini kami dihadapkan dengan situasi yang kejepit," kata salah satu orator aksi.
Baca Juga: Mulai 2023 Cukai Rokok Naik 10 Persen, Termasuk Vape! Ini Argumen Pemerintah
Dia bilang selama 4 tahun terakhir kondisi para petani tembakau sangat mengkhawatirkan dari sisi kesejahteraan karena tarif cukai yang terus menerus naik.
"Ini ditambah lagi dengan kondisi subsidi pupuk bagi petani tembakau dicabut," katanya.
Dirinya pun meminta tolong kepada Sri Mulyani untuk membatalkan kenaikan tarif cukai ini, karena kondisi saat ini memang serba susah. Apalagi ditambah dengan kenaikan tarif cukai ini.
"Panjenengan kan orang Jawa (Sri Mulyani), mengerti akan sopan santun. Tolong terima, bantu kami ini para petani tembakau," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 November 2022 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen, Cek Rinciannya
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.
Sumber: Suara.com