10 Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu 27 November 2022, 20:00 WIB
Ilutrasi Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Unjuk Rasa untuk Menolak Beberapa Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah | Foto: Pexels

Ilutrasi Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Unjuk Rasa untuk Menolak Beberapa Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah | Foto: Pexels

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi untuk menolak pengesahan RKUHP hari ini, Minggu (27/11/2022) di acara car freeday di Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, dan lainnya.

Melansir dari Tempo.co, dalam orasi tersebut, sejumlah pasal dinilai bermasalah namun masih dipertahankan untuk dimuat di dalam RKUHP.
Total ada sepuluh pasal yang dinilai bermasalah oleh koalisi masyarakat sipil, berikut penjelasan kesepuluh pasal tersebut.

1. Aturan Living Law
Koalisi menilai aturan living law sebagai peraturan yang semakin memudahkan kriminalisasi masyarakat. Sebab, kata mereka, pasal tersebut bersifat karet mengingat kebudayaan di Indonesia sangat amat beragam.

2. Pasal Hukuman Mati
Pada pasal hukuman mati, koalisi menilai potensi pelanggaran HAM berat dari pasal tersebut sangatlah tinggi. Kata mereka sering terjadi kesalahan hukuman mati pada orang-orang yang seharusnya tidak bersalah.

3. Perampasan Aset untuk Denda Individu
Pada pasal ini koalisi menilai hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Kata mereka metode ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari uang dari rakyat.

4. Pasal Penghinaan Presiden
Permasalahan yang muncul dari pasal ini, kata koalisi, adalah mematikan ruang aspirasi bagi rakyat. Sebab, menurut mereka, pasal penghinaan Presiden bisa menjadi tameng saat warga mengkritisi kebijakan presiden.

5. Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah
Sama seperti halnya pasal penghinaan presiden, koalisi menilai pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pasal ini juga sangat mudah dieksploitasi bagi suara-suara kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara.

6. Pasal Contempt of Court
Koalisi menilai pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.
Apabila pasal ini disahkan, kata mereka, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Tentu pasal ini akan membahayakan lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Menurut koalisi, Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berkumpul.

8. Pasal Penyebaran Paham Bertentangan Pancasila
Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut dilakukan di jaman orde baru.

9. Pasal Edukasi Alat Kontrasepsi
Koalisi menyebut pasal ini akan membahayakan bagi tenaga-tenaga pengajar kesehatan. Pasal ini juga dinilai berbahaya bagi orang tua yang mengajarkan kesehatan reproduksi bagi anaknya.

10. Pasal Tindak Pidana Terkait Agama
Dalam pasal ini, koalisi berkata negara seolah-olah berusaha masuk ke dalam ruang privat warganya. Mereka menyebut negara mampu mengatur keyakinan yang diyakini oleh masyarakat berkat adanya pasal ini.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara