10 Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu 27 November 2022, 20:00 WIB
Ilutrasi Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Unjuk Rasa untuk Menolak Beberapa Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah | Foto: Pexels

Ilutrasi Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Unjuk Rasa untuk Menolak Beberapa Pasal RKUHP yang Dianggap Bermasalah | Foto: Pexels

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi untuk menolak pengesahan RKUHP hari ini, Minggu (27/11/2022) di acara car freeday di Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, dan lainnya.

Melansir dari Tempo.co, dalam orasi tersebut, sejumlah pasal dinilai bermasalah namun masih dipertahankan untuk dimuat di dalam RKUHP.
Total ada sepuluh pasal yang dinilai bermasalah oleh koalisi masyarakat sipil, berikut penjelasan kesepuluh pasal tersebut.

1. Aturan Living Law
Koalisi menilai aturan living law sebagai peraturan yang semakin memudahkan kriminalisasi masyarakat. Sebab, kata mereka, pasal tersebut bersifat karet mengingat kebudayaan di Indonesia sangat amat beragam.

2. Pasal Hukuman Mati
Pada pasal hukuman mati, koalisi menilai potensi pelanggaran HAM berat dari pasal tersebut sangatlah tinggi. Kata mereka sering terjadi kesalahan hukuman mati pada orang-orang yang seharusnya tidak bersalah.

3. Perampasan Aset untuk Denda Individu
Pada pasal ini koalisi menilai hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Kata mereka metode ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari uang dari rakyat.

4. Pasal Penghinaan Presiden
Permasalahan yang muncul dari pasal ini, kata koalisi, adalah mematikan ruang aspirasi bagi rakyat. Sebab, menurut mereka, pasal penghinaan Presiden bisa menjadi tameng saat warga mengkritisi kebijakan presiden.

5. Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah
Sama seperti halnya pasal penghinaan presiden, koalisi menilai pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pasal ini juga sangat mudah dieksploitasi bagi suara-suara kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara.

6. Pasal Contempt of Court
Koalisi menilai pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.
Apabila pasal ini disahkan, kata mereka, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Tentu pasal ini akan membahayakan lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Menurut koalisi, Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berkumpul.

8. Pasal Penyebaran Paham Bertentangan Pancasila
Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut dilakukan di jaman orde baru.

9. Pasal Edukasi Alat Kontrasepsi
Koalisi menyebut pasal ini akan membahayakan bagi tenaga-tenaga pengajar kesehatan. Pasal ini juga dinilai berbahaya bagi orang tua yang mengajarkan kesehatan reproduksi bagi anaknya.

10. Pasal Tindak Pidana Terkait Agama
Dalam pasal ini, koalisi berkata negara seolah-olah berusaha masuk ke dalam ruang privat warganya. Mereka menyebut negara mampu mengatur keyakinan yang diyakini oleh masyarakat berkat adanya pasal ini.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel