SUKABUMIUPDATE.com - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, mengklaim kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) merugikan masyarakat Jabodetabek. Musababnya, masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran TV tanpa menggunakan set top box.
"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," ucap Hary Tanoe di akun Instagram resminya yang terverifikasi seperti dikutip pada Jumat, 4 November 2022.
MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Ketua Umum Parti Perindo itu, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.
Kendati mengikuti kebijakan pemerintah, Hary menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Musababnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia.
Adapun pelaksanaan ASO merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, pemerintah mesti melaksanakan migrasi siaran TV digital paling lambat 2 November.
Ketua Umum Partai Perindo itu memastikan MNC Group akan mengajukan langkah hukum. Tuntutan pidana dan perdata yang diambil perusahaannya, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.
“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.
Mahfud mengingatkan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertarikh 2 November kemarin.
Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata Mahfud MD.
Sumber: Tempo.co
#SHOWRELATEBERITA