7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG dari 3 Pabrik Farmasi, Dimana Tanggung Jawab Negara?

Kamis 03 November 2022, 13:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan data terbaru merk obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Ada tujuh obat sirup yang menyalahi aturan tingkat kandungan cemaran EG-DEG, di produksi oleh 3 pabrik atau perusahaan farmasi yang tengah dipidanakan oleh BPOM bersama Polri.


Menurut Penny, keujuh obat sirup itu diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiganya disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku, juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.


Penny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).


"Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin 31 Oktober 2022 dikutip dari suara.com.


Penny melanjutkan, atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" kata dia.


Atas temuan itu, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.


Berikut daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi:

1. Paracetamol Drops (PT Afi Farma)

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afi Farma)

3. Vipcol Sirup (PT Afi Farma)

4. Flurin DMP Sirup (PT Yarindo Farmatama)

5. Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)

6. Unibebi Demam Drop (PT Universal Pharmaceutical Industries)

7. Unibebi Demam Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengubah status perkara gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada PT Afi Pharma. Hal ini berdasarkan kepada pernyataan Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, saat dihubungi wartawan, dilansir dari suara.com, Selasa (1/11/2022).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, perusahaan farmasi ini telah melanggar pasal 98 ayat (1), (2) dan (3), Bagian Kelima Belas mengenai Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:


"(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.

(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."


Ancaman pidana terhadap perusahaan farmasi sebagai produsen obat yang telah terbukti mengandung cemaran EG dan DEG, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  Pasal 190 ayat (2) yang berbunyi:


"(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 

Melansir dari hukumonline.com, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan tentang 3 catatan penting seputar kasus cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak.


1. Seluruh Obat Sirup Beredar Secara Legal


Obat Sirup baik yang mengandung cemaran EG dan DEG maupun tidak merupakan obat yang memiliki izin edar secara legal. Kemenkes RI menyebut cemaran berasal dari 4 bahan baku tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang berasal dari luar negeri atau impor. 


Julius kemudian menyatakan bahwa telah terjadinya kelalaian oleh BPOM dan Kemenkes RI. “BPOM dan Kemenkes mengakui terjadi kelalaian dalam pengujian dan pengawasan,” kata Julius, Rabu (26/10/2022).


2. Wewenang Administrasi


Kewenangan administrasi impor ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,. Sedangkan kewenangan untuk registrasi dan edar ada di Kementerian Kesehatan dan BPOM.


Hal ini berarti bahwa semua produk obat sirup yang beredar di masyarakat telah melewati proses mulai dari izin impor, pengujian laboratorium, dan izin edar. 


3. Pertanggungjawaban Hukum


Apabila kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut anak dilakukan kilas balik ke belakang, maka seharusnya produk obat berbahaya yang kini beredar tidak lolos uji dan tidak sampai ke tangan masyarakat.


“Seharusnya produk tersebut tidak lolos screening,” tegas Julius.


Pejabat negara harus bertanggung jawab terhadap kelalaian yang menyebabkan korban gagal ginjal (penyakit) bahkan meninggal.


Selain itu, pertanggungjawaban pidana ini bersifat setara atau wajib baik pejabat negara maupun swasta.


Pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP (meninggal) dan 360 KUHP (penyakit gagal ginjal) dan spesifik pada Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009.


Bahkan, penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam peredaran obat sirup penyebab gagal ginjal akut. 


“KPK juga apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proses administrasi untuk impor dan izin edar oleh swasta dan pejabat negara.” ujar Julius.


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Nida Salma M


Sumber : suara.com,BPOM RI,hukumonline

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)