SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan yang membuat pemerintah bisa mengelola bahan pangan pokok mulai dari pengadaan atau penyiapan cadangan, pengelolaan, penyaluran hingga terkait harga.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober 2022.
Di Perpres itu ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP) akan dikelola oleh negara.
11 jenis bahan pangan yang dimaksud yaitu;
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging unggas
- Telur unggas
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan
CPP berupa bahan pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu yaitu beras, jagung dan kedelai. Sedangkan untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
#SHOWRELATEBERITA