SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan yang buka suami istri dan melakukan Check In di hotel dikabarkan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut dikatakan tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang mana terdapat pasal hukuman bagi pasangan yang belum menikah namun melakukan check in di hotel.
Menanggapi hal tersebut, juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal itu.
Melansir dari Tempo.co, Albert menyebut pasal soal pidana bagi pasangan belum menikah yang check in itu tidak benar adanya.
Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.
“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert saat dihubungi Tempo pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten).
Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.
“Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan,” ujar dia.
Dengan adanya kedua pasal tersebut, Albert berkata, sejatinya ruang privat seseorang justru lebih terlindungi oleh hukum.
Sebab, kata dia, kewenangan kepala desa dalam melaporkan pelaku perzinahan atau kohabitasi dihapuskan dari draft RKUHP sebelumnya.
“Ini dimaksudkan agar orang lain yang tidak berhak jadi tidak bisa melaporkan ke pihak berwajib serta tidak bisa melakukan tindakan persekusi. Jadi yang melaporkannya hanya orang yang berkepentingan dan berhak saja,” kata dia.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Tempo.co