SUKABUMIUPADTE.com - Sejumlah muda-mudi kena ciduk ngekos bareng dalam operasi gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di kos-kosan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dua pasangan diketahui si pria berinisial PH (21 tahun) asal Kabupaten Bantul Yogyakarta, sementara perempuannya berinisial SF (20 tahun) wanita warga Yogyakarta.
Sedangkan satu pasangan lain yakni BG (18 tahun) dan KR (belum diketahui usinya), keduanya merupakan warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, SF, mengaku sebagai sarjana hukum.
Melansir dari Suara.malang.com (Portal Suara.com), SF sempat menolak saat diangkut petugas ke kantor Satpol PP.
Namun, petugas tidak bergeming, mereka tetap mengangkut keempatnya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan Satpol PP.
Lain halnya dengan BG dan KR, pasangan ini justru bersembunyi di dalam kamar kos dan tak membuka pintu kamar.
Hingga petugas sempat kesulitan untuk bisa masuk ke dalam area rumah kos lantaran gerbang rumah kos digembok.
Tak kurang akal, petugas penegak perda pun terpaksa naik dan melompat pagar. Belakangan terungkap, BG dan KR memang ketakutan saat mengetahui kedatangan petugas.
Sebab, keduanya bukan pasangan suami istri, sementara penjaga kos sudah melarikan diri.
Keduanya diduga baru saja melakukan perbuatan mesum. Terbukti, petugas mendapati adanya alat kontrasepsi berupa kondom saat melakukan penggeledahan.
Tak hanya itu, diduga KR merupakan anak dibawah umur, lantaran saat diperiksa ia tak bisa menunjukan kartu identitas diri.
Usai diamankan, empat pasangan bukan suami istri itu pun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Mereka akan dimintai keterangan dan dilakukan pendataan.
"Yang kita temukan yang bukan suami istri adalah 2 pasang. Kita juga menemukan miras dan alat kontrasepsi, nah ini kami lakukan penindakan dan pendalaman lebih dalam," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Minggu, 23 Oktober 2022.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Modjari, satu perempuan yang diamankan disinyalir masih berusia di bawah umur.
Lantaran, saat dilakukan pemeriksaan, remaja berinisial KR itu tidak bisa menunjukan kartu identitas diri atau KTP.
"Yang satu kami perkirakan masih di bawah umur, karena tidak memiliki kartu identitas. Ini kita lakukan pendalaman dengan memanggil orang tuanya," ungkap Modjari
Tak hanya menyasar muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar, namun petugas Satpol PP juga akan memanggil para pemilik rumah kos.
Lantaran, ada dugaan rumah kos tersebut melanggar aturan. Dimana ditemukan ada satu rumah kos yang disewakan dengan sistem short time.
"Yang namanya rumah kos ya bentuknya rumah kos tidak berfungsi lain. Selama ini kami mendengar dari masyarakat, bahwa mereka menggunakan ini hanya dalam waktu 1 jam, dan benar kita temukan ini tadi," tutur Modjari.
Bahkan, Moejari mengaku tak segan akan melakukan penutupan penyegelan terhadap rumah kos yang berubah fungsi sebagai tempat esek-esek itu.
Mengingat rumah kos tersebut sudah dua kali terbukti melanggar dengan menyewakan kamar dengan sistem short time dan digunakan untuk berbuat mesum.
"Yang sudah dua kali kita lakukan penertiban ini masih melanggar, karena itu kami pastikan akan kami lakukan penyegelan. Karena itu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Malangsuara.com (Suara.com)