SUKABUMIUPDATE.com - Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba.
Hotman Paris mengatakan jika dirinya baru mengabulkan permintaan Teddy pada Sabtu pekan lalu.
Melansir dari Tempo.co, Sebenarnya, menurut Hotman, dirinya sudah dikontak mantan Kapolda Sumbar itu sejak kasus narkoba ini terbongkar pada Jumat, 14 Oktober 2022 dua pekan lalu.
"Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris, Minggu, 23 Oktober 2022.
Hotman mengaku sejak kasus narkoba ini terkuak ia belum bertemu langsung dengan Teddy Minahasa.
Ia juga belum bisa menjelaskan kasus peredaran narkoba yang menjerat jenderal polisi bintang dua.
Kemarin Minggu, dia mengaku masih dalam perjalanan dari Pulau Bali menuju Jakarta. Sejauh ini, kata Hotman, asistennya yang langsung menemui Teddy untuk berkomunikasi.
"Selama ini asisten yang menemui dia," katanya.
Bagi Hotman, Teddy Minahasa bukanlah orang baru. Ia mengenal jenderal polisi asal Pasuruan itu sejak Teddy bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," jelas Hotman.
Nama Teddy Minahasa terendus saat tim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto karena menjual sabu.
Dari sanalah kemudian nama Teddy dan nama-nama lain yang masuk dalam jaringan penjualan narkoba ini.
Berdasarkan penelusuran polisi, sabu milik Kasranto itu bermuara dari barang bukti sitaan Polres Bukttinggi pada Mei lalu.
Teddy disebut memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara yang kala itu Kapolres Bukittinggi mengganti barang bukti sabu lima kilogram menjadi tawas dari total 41,4 kilogram sitaan sabu.
Seharusnya barang bukti sabu dengan total Rp 62,1 miliar itu dimusnahkan. Kemudian lima kilogram sabu itu ditengarai dijual melalui bandar bernama Linda Pujiastuti.
Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Tempo.co