SUKABUMIUPDATE.com - Polres Lebak Polda Banten menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
"Pelaku (pencabulan) itu berinisial RA (53 tahun) yang mencabuli anaknya sendiri M (22 tahun)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu, 23 Oktober 2022.
Mengutip suara.com, pelaku melakukan pencabulan mulai 2016 saat korban berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Korban pada 2016 hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus. Namun, korban tertidur dalam bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu pelaku.
Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. "Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Menurut Wiwin, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.
Wiwin mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada 22 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas korban karena ketakutan
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan kembali melakukan perbuatan tak senonoh.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan ini dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA