SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang perempuan warga negara Peru karena selundupkan kokain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan penyelundup narkoba yang ditangkap pada 11 Oktober 2022 itu adalah Elizabeth Aquiero Moreano alias EAM, 39 tahun.
"Modusnya swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif. Dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola-bola, itu ada dalam perut tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Elizabeth menelan 116 kapsul kokain seberat 1,2 kilogram. Barang terlarang itu keluar setelah tersangka buang air besar pada tanggal 13 Oktober 2022.
"Ini sangat fantastis ya kalau masalah kokain, karena ini 1,2 kilogram yang dibawa langsung warga negara Peru. Motifnya adalah menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta," tuturnya.
Mukti menuturkan target pengedaran kokain itu ke beberapa kota besar di Indonesia. Dua tujuan utama yang disasar antara lain Jakarta dan Pulau Bali.
"Adapun Pasal yang dilanggar untuk tersangka ini adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mukti.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, mengatakan penangkapan berdasarkan penelusuran perjalanan Elizabeth. Pihaknya melibatkan intelijen narkotika untuk menganalisa data penumpang asal Peru yang dianggap mencurigakan tersebut.
"Setelah kami mencurigai, kami melakukan pendalaman wawancara dan sebagainya. Di situ lah kami menemukan adanya yang bersangkutan membawa narkotika," kata Zaky.
Sumber: Tempo.co
#SHOWRELATEBERITA