SUKABUMIUPDATE.com - Kasus narkoba di Indonesia kembali menyita perhatian publik pasca penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa. Hukum di negeri ini sudah memutuskan hukuman mati bagi para gembong narkoba, salah satunya pernah diadili di PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hukuman mati sendiri yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Legislasi Indonesia, penerapan hukuman mati bandar narkoba diperlukan untuk melindungi semua umat manusia yang jumlahnya banyak.
Berikut ini kami telah merangkum 5 Gembong Narkoba yang dihukum mati.
1. Freddy Budiman
Nama satu ini sangat terkenal di Indonesia terkait kasus gembong narkoba yang menyeretnya hingga dihukum mati. Freddy Budiman adalah salah satu terpidana kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016, di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus pertama terjadi di kediaman tersangka dengan penemuan 500 gram sabu yang membuatnya divonis kurungan 3 tahun 4 bulan. Pada tahun 2011 Freddy kemudian kembali diamankan pihak kepolisian dengan kepemilikan 300 gram heroin, 27 gram sabu dan 450 gram bahan ekstasi dengan dihukum 9 tahun penjara.
Tak kapok sampai disitu, ketika Freddy baru mendekam satu tahun penjara, dirinya diketahui mengendalikan selundupan butir ekstasi sebanyak 1.412.476 dari negara China pada Mei 2012. Kasus terakhir itulah yang membuat Freddy tak bisa berkutik dengan hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
2. Muhammad Nasir
Muhammad Nasir adalah gembong narkoba yang telah dihukum pihak pengadilan sebanyak 3 kali. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan hukuman pertamanya pada tahun 2016 selama 8 tahun kurungan penjara.
Kemudian Pengadilan Negeri Kalianda Lampung, menjatuhi hukuman mati kepada Muhammad Nasir atas kendali selundupan sabu seberat 16 kilogram dari dalam rutan Salemba.
Saat menjadi tahanan dan menghuni kamar 4 Blok A LP Rajabasa, Lampung, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan penyelundupan pil ekstasi yang disembunyikan ke dalam ban oleh anak buahnya sebanyak 7.000 butir.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, pada 16 Agustus 2021 menjatuhkan vonis nihil dan kemudian diubah menjadi terpidana mati. Muhammad Nasir kini mendekam di Lapas Nusakambangan menanti untuk dieksekusi mati.
3. Hossein Salari Rashid
Lewat jalur laut bersama rekannya, gembong narkoba Hossein Salari Rashid ditangkap atas penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Pada kasus tersebut, Satgas Merah putih berhasil menyergap jaringan narkotika internasional senilai Rp 400 miliar dengan dikemas mirip bola pada 3 Juni 2020.
Serentak dengan 13 orang terdakwa lainnya yang terjerat kasus narkoba, Hossein Salari Rashid divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi. Namun, Mahkamah Agung pada senin, 17 Januari 2022, merevisi beberapa poin-poin dakwaan yang mengakibatkan hanya Hossein Salari Rashid dijatuhi hukuman mati.
4. Junaidi
Tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa, 14 September 2021. Ketahuan mengedarkan sabu-sabu seberat 267 kilogram, membuat Junaidi, Eko Saputro dan Zulkarnain harus rela terkena hukuman mati.
Sabu-sabu tersebut mereka simpan didalam karung berisi 21 bungkus plastik teh hijau bermerek Qing Shan. Barang bukti lainnya ditemukan sebuah koper yang berisi 20 bungkus plastik dengan merek yang sama juga.
5. Humprey Jefferson
Humprey Jefferson adalah pria kelahiran Nigeria pada 31 Desember 1972. Biasa dipanggil Jeff, ia ditangkap pihak kepolisian pada 2003 di Jakarta dengan barang bukti 1,7 kilogram heroin di dalam restoran pribadinya.
Kemudian pada April 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jeff bersalah dan harus menerima hukuman mati. Meskipun pada November 2004, Jeff berusaha mengajukan banding, tetapi Mahkamah Agung menolaknya.
Ricky Gunawan selaku pengacaranya mengungkapkan jika kliennya adalah korban dari persekongkolan. Karena, setelah Jeff ditahan, terdapat seorang rekannya yang mengakui jika heroin tersebut dialah yang menaruhnya.
Writer: Ikbal Juliansyah (Berbagai Sumber)