SUKABUMIUPDATE.com - Aksi seorang oknum prajurit TNI yang menendang kungfu seorang Aremania saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka oknum TNI itu dikonfirmasi Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Mengutip suara.com, Chandra mengatakan tersangka berinisial BTW berpangkat Sersan Dua (Sersan). BTW, kata Chandra, dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hingga kini tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh Puspomad. "Masih diperiksa," ujar Chandra.
Menyesal dan Minta Maaf
Sebelumnya, oknum anggota TNI yang viral di media sosial karena tendangan kungfu ke salah satu suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Permintaan maaf pelaku kepada korban itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi.
"Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore. Langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban," kata Kusdi pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Oknum anggota TNI pelaku tendangan kungfu itu diproses hukum di Pompdam. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin dan harus menghadapi sanksi.
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto membenarkan dirinya telah mendatangi rumah korban kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Hal itu dinyatakannya melalui keterangan tertulis.
"Kami sengaja datang menemui dek Rafi dan keluarga. Ini dek Rafi yang viral di medsos, dia ditendang oleh prajurit kami. Nah kedatangan kami meminta maaf kepada dek Rafi dan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami. Dan kami pastikan bahwa anggota kami sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Nurchahyanto.
Rafi sapaan akrab Muhammad Hazemi Rafsanjani merupakan pelajar yang menjadi korban tendangan 'kungfu' oknum TNI AD. Pangdam juga telah mengajak Rafi memeriksakan diri ke dokter.
SUMBER: SUARA.COM