Hari Libur Nasional 2023, Apakah Cuti Bersama Dipotong Cuti Tahunan?

Kamis 13 Oktober 2022, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 Di Tahun depan terdapat 24 hari libur yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Melansir dari Tempo.co, Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. 

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Rapat yang dihadiri oleh mereka memiliki agenda untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. 

“Telah ditetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari. Sementara itu, untuk cuti bersama 2023 telah ditetapkan sejumlah 8 hari sehingga total hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ucap Muhadjir, seperti dilansir dalam laman menpan.go.id. 

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya efektivitas dan efisiensi hari kerja. Selain itu, penetapan hari libur yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam memberlakukan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas sebagai pelayanan dasar pun dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan. 

Namun, apakah cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut dapat mengurangi cuti tahunan seorang pegawai atau pekerja dalam sebuah instansi maupun perusahaan?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya, benar. Benar adanya bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengurangi cuti tahunan pekerja ataupun pegawai. 

Berdasarkan SE Menaker Nomor 3/2022 menjelaskan beberapa keterangan mengenai hari libur nasional, cuti tahunan, dan cuti bersama sektor swasta, termasuk penjelasan mengenai cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa cuti bersama memang mengurangi cuti tahunan.

photoilustrasi libur nasional cuti bersama - (freepik)</span

Cuti Bersama Kurangi Cuti Tahunan

Melansir dari jdih.kemnaker.go.id, berikut ketentuan SE Menaker Nomor 3/2022 mengenai pembenaran bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, sebagai berikut:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. 
  • Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, penting bagi pekerja atau pegawai perusahaan untuk memperhatikan cuti tahunan dalam cuti bersama pada 2023 kelak agar cutinya tidak terpotong dan dapat bekerja dengan maksimal.

SUMBER: TEMPO.CO/RACHEL FARAHDIBA R 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa