SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 Di Tahun depan terdapat 24 hari libur yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Melansir dari Tempo.co, Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Rapat yang dihadiri oleh mereka memiliki agenda untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
“Telah ditetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari. Sementara itu, untuk cuti bersama 2023 telah ditetapkan sejumlah 8 hari sehingga total hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ucap Muhadjir, seperti dilansir dalam laman menpan.go.id.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya efektivitas dan efisiensi hari kerja. Selain itu, penetapan hari libur yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam memberlakukan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas sebagai pelayanan dasar pun dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Namun, apakah cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut dapat mengurangi cuti tahunan seorang pegawai atau pekerja dalam sebuah instansi maupun perusahaan?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya, benar. Benar adanya bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengurangi cuti tahunan pekerja ataupun pegawai.
Berdasarkan SE Menaker Nomor 3/2022 menjelaskan beberapa keterangan mengenai hari libur nasional, cuti tahunan, dan cuti bersama sektor swasta, termasuk penjelasan mengenai cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa cuti bersama memang mengurangi cuti tahunan.
Cuti Bersama Kurangi Cuti Tahunan
Melansir dari jdih.kemnaker.go.id, berikut ketentuan SE Menaker Nomor 3/2022 mengenai pembenaran bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, sebagai berikut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
- Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan demikian, penting bagi pekerja atau pegawai perusahaan untuk memperhatikan cuti tahunan dalam cuti bersama pada 2023 kelak agar cutinya tidak terpotong dan dapat bekerja dengan maksimal.
SUMBER: TEMPO.CO/RACHEL FARAHDIBA R