SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menitipkan anaknya yang paling kecil ke neneknya setelah ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
“Anak yang paling kecil akan dijaga, selain oleh pengasuh juga oleh neneknya yang berumur 80 tahun,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Bareskrim Polri, Jumat, 30 September 2022.
Sementara itu, Putri Candrawathi menitipkan pesan kepada anak-anaknya setelah ia ditahan oleh Bareskrim Polri hari ini. Dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077, Putri berbicara singkat sebelum menangis saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya. Ia keluar dari lobi Bareskrim Polri untuk ditahan pukul 17.21 WIB.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri Candrawathi, terisak.
Ia mengatakan ikhlas menjadi tahanan dan meminta doa. Lebih lanjut, ia berpesan kepada anak-anaknya agar terus belajar dan menggapi cita-cita mereka.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya.
Ferdy Sambo dan Putri memiliki empat anak
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Kasusnya sudah P21
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
SUMBER: TEMPO.CO