SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika kepolisian resmi menahan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat (30/9/2022).
Melansir dari Tempo.co, Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri (30/9/2022).
Baca Juga :
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.
Putri Candrawathi keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pukul 12.48 WIB. Ia mengenakan blazer biru muda dan tampak terus tertunduk ketika dikerubungi awak media.
Para pengawalnya gigih mengawal Putri memasuki lift Bareskrim. Berdasarkan pantauan Tempo, Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, Arman Hanis membenarkan kliennya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan wajib lapor. “Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 September 2022.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
“Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga :
SOURCE: TEMPO.CO