SUKABUMIUPDATE.com - Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun.
Melansir dari Suara.com, ini merupakan buntut dari keterlibatannya dengan kasus Ferdy Sambo.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sanksi tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik pertama Ipda Arsyad dilakukan pada Kamis (15/9/2022) mulai pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.
Baca Juga :
Kemudian, dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan?
Tidak banyak informasi mengenai Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Namun, ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas dugaan sikap tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J, Ipda Arsyad dimutasi dari jabatannya pada 22 Agustus 2022 lalu. Ia bersama 23 polisi lain dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ipda Arsyad diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51. Ia adalah anak anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Pada sebuah pemberitaan media, Kamis (22/9/2022), Heri Gunawan mengonfirmasi bahwa Arsyad benar anaknya. Ia melalui akun Instagram pribadi, @herigunawan88, juga sempat membagikan video pelantikan Ipda Arsyad pada 14 Juli 2020 lalu.
Heri mengungkapkan, dirinya menerima segala risiko dan proses hukum yang berjalan terhadap sang putra dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku.
Adapun peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J baru saja terungkap. Disebut pihak kepolisian, ia menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, Ipda Arsyad disebut datang bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Meski begitu, polisi yang diwakili Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu (17/9/2022), tidak merinci perihal tindakan non-profesional apa yang dilakukan Ipda Arsyad saat berada di TKP.
Tak hanya sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Pelanggar, kata Nurul, juga harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, serta pengetahuan profesi dalam waktu satu bulan.
Adapun pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menambahkan, atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding. Ia menerima dengan lapang dada, hukuman sanksi atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga :
SUMBER: SUARA.COM/Xandra Junia Indriasti