SUKABUMIUPDATE.com - Polisi tidak menampik ada kemungkinan terjadi kesalahan prosedur soal penyimpanan barang bukti penyebab terjadinya ledakan di dekat Asrama Polisi (Aspol) Arumbara Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu, 26 September 2022 petang.
Dilansir dari tempo.co, barang bukti berupa paket yang berisi antara lain bubuk hitam itu merupakan hasil sitaan Polresta Solo dari pelaksanaan razia di kawasan Taman Satwa Taru Jurug atau TSTJ, pada April 2021 lalu. Barang bukti itu diduga dibawa pulang anggota, Bripka Dirgantara Pradipta Sukoco, untuk diamankan.
Bripka Dirgantara kemudian menjadi korban dari ledakan paket berisi bubuk petasan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, mengakui adanya kemungkinan tersebut. Dia menjelaskan, pada 2021 lalu, ada proses perpindahan dari Markas Polresta Solo yang semula di Jalan Adi Sucipto Solo ke markas baru di Jalan Slamet Riyadi Solo.
"Ya itu kemungkinan. Belum saya periksa itu anggota kami. Jadi (dugaan) ada unsur lalai, kemudian salah prosedur, akan kami buktikan kalau korban nanti sudah sembuh. Doakan segera sembuh. Karena lukanya 30 persen, 37 persen luka bakar tapi bagian atas jadi belum bisa ngomong. Bahkan di kaki itu ada luka terbuka," ujar Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada awak media melalui Zoom, Senin, 26 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo, Komisaris Besar Alfian Nurrizal, saat dimintai konfirmasi, juga tidak menampik adanya kemungkinan kesalahan prosedur itu.
"Ada kemungkinan saat pindahan dari Mapolresta lama ke Mapolresta baru, barang bukti tersebut memang diamankan dulu oleh anggota kami (korban)," ujar Alfian.
Korban Ledakan Masih di Ruang ICU
Menurut Alfian, jika sesuai prosedur, seharusnya barang bukti sitaan itu disimpan ke satuan tahanan dan barang bukti. Termasuk bisa diserahkan ke Satuan Penjinakan Bahan Peledak (Jihandak) Gegana. Sehingga menurutnya, memang kemungkinan ada unsur kelalaian maupun tidak sesuainya prosedur ini.
"Tapi untuk memastikannya nanti kita lihat dengan meminta keterangan dari korban. Karena yang jelas korban saat ini masih di ruang intensif di ICU, kondisinya masih tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, termasuk istrinya juga belum karena masih shock," ujarnya.
Alfian menyatakan, operasi razia oleh Polresta Solo pada 2021 lalu telah dilaksanakan sesuai prosedur. Operasi itu melibatkan korban sebagai anggota intelijen atau intelkam Polresta Solo.
Barang bukti berupa paket tersebut telah disita anggota di kawasan Jurug. "Paket berisi bubuk hitam bahan petasan dan ada sumbunya," ucap Alfian.
Mengenai barang bukti itu, rencananya akan dilakukan disposal. Namun, meledak di pekarangan samping rumah korban.
Adapun pada Senin, aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian telah kembali normal.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menegaskan bahwa kejadian ledakan di dekat Asrama Polisi Arumbara itu tidak terkait aksi teror.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah," kata Wahyu.
Kasus itu, lanjut Wahyu, ditangani lebih lanjut oleh Polda Jawa Tengah. Kendati demikian, pihaknya menangani bila ada supervisi dari Polda Jateng.
Pantauan Tempo, garis polisi di sekitar lokasi ledakan dan rumah korban telah dilepas sekitar pukul 11.45 WIB.
Sedangkan keadaan jalan sudah kembali normal dan tidak ada penjagaan dari satuan Brimob.
SUMBER: TEMPO.CO