SUKABUMIUPDATE.com - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak para pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat melewati perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasalnya, PT KAI mencatat sudah terjadi 143 kecelakaan di jalur Kereta Api.
“Untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang Kereta Api (KA),” kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam ketarangan tertulis dilansir dari tempo.co, Jumat, 23 September 2022.
Sosialisasi keselamatan, kata dia, terus dilakukan secara berkala. Sebab, hingga kini masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.
Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022, ujar Eva, terdapat 143 kecelakaan di jalur KA. Dari jumlah tersebut, 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.
“Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut, kata dia, mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA. Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.
Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daop 1 Jakarta, ujar Eva, terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
Pasal 124, Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA
Pasal 91 Ayat (1), Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang
Pasal 94 Ayat (1), Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
Pasal 94 Ayat (2), Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah
“Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub,” katanya.
Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.
SUMBER: TEMPO.CO