SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja sepakat bila kampanye pemilu di kampus dalam format debat, bukan kampanye terbuka. Meski demikian Bagja mengingatkan bahwa regulasi kampanye di kampus masih dilarang. Apabila dilakukan, harus merevisi undang-undangnya dulu.
"Kalau itu (undang-undang) diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan," kata Bagja di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Bawaslu, ujar dia, tidak dalam posisi untuk mengubah atau mengatur regulasi undang-undang terkait kampanye peserta pemilu di kampus. Ia mempersilakan jika DPR ingin mengubah undang-undang tersebut. "Oke-oke saja karena aturannya musti jelas," katanya.
Bagja melihat debat menjadi satu-satunya metode kampanye yang secara logis bisa dilaksanakan di kampus. "Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya," katanya.
Sejak Juli 2022 wacana kampanye di lingkungan kampus mengemuka setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan selama memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, pada 19 Juli 2022.
SUMBER: TEMPO.CO