SUKABUMIUPDATE.com - Bukannya memberikan contoh yang baik, seorang Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, malah kedapatan melakukan aksi tidak terpuji yaitu bermain judi online.
AA (44 tahun) bersama tiga orang tenaga honorer berinisial GHS (34 tahun), HSR (34 tahun), dan ES (37 tahun) asyik bermain judi online di salah satu warung di Kecamatan Portibi pada Minggu, 18 September 2022.
Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022), awalnya petugas Satreskrim Polres Tapsel tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online.
Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
"Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan dua buah kartu ATM," katanya.
Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan di Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SOURCE: SUARA.COM