Kata Pengamat Soal Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai

Jumat 16 September 2022, 20:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari tempo.com, surat edaran ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, Khoirul Umam, menyatakan surat edaran tersebut merupakan tanda kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, kewenangan penjabat sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 132 A, disebutkan jika penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Namun, aturan ini lebih lanjut menyebutkan jika hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Mendagri.

“Itu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri berpotensi disalahgunakan oleh para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri,” kata Umam kepada Tempo, Jumat (16/8/2022).

Menurut Umam, aturan baru ini berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, penjabat pada dasarnya bersifat sementara. Karenanya, terbit berbagai larangan terhadap penjabat mengingat mereka tidak memiliki waktu yang panjang.

“Ini juga yang membuat design tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak itu salah. Mestinya dilakukan pada 2022 atau 2023 supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi terlalu lama,” ujarnya.

Khawatir ada agenda politik

Keleluasaan yang diberikan pada penjabat, kata Umam, berpotensi digunakan untuk mengubah banyak hal. Ia mengatakan di tengah kontestasi Pemilihan Umum 2024, penjabat bisa dijadikan mesin politik oleh kekuasaan untuk mendukung agenda politik tertentu.

“Kalau di fase awal peraturan pemerintah itu cukup clear untuk antisipasi supaya tidak terjadi perubahan radikal di fase transisi pemerintahan. Bagaimanapun posisi penjabat itu tidak mendapatkan mandat politiik langsung oleh rakyat,” kata Umam.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan surat edaran dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj. Menurutnya, aturan baru ini dapat memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

"Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. 

Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi surat tersebut. 

Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. "Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," ucap dia. 

Kemudian, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa