SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang asing dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Keduanya dipulang ke negara asal yaitu Malaysia setelah dinyatakan melanggaran aturan undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu tinggal melebihi dari izin yang diberikan (overstay) di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, dua orang asing warga negara Malaysia dideportasi melalui ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Keduanya dinyatakan melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya adalah pria dan wanita berinisial Srp dan SN. “Kami mendeportasi keduanya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay.” ucap Henry Wibowo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Henry keduanya sempat diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, selama dalam proses menuju pendeportasian. "Mereka dikenakan tindakan administratif Pendeportasian karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay kurang dari 60 hari, namun tidak bersedia membayar biaya beban sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
Keduanya kemudian diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Sukabumi pada Selasa siang kemarin. Dikawal hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan kedua orang asing tersebut benar-benar berangkat ke negara asalnya.
"Tim melakukan pengawalan terhadap orang asing tersebut ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan check in di counter, dilanjutkan dengan melapor terkait pendeportasian ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta di Terminal 3," lanjut Henry.
Kedua WN Malaysia tersebut masuk ke dalam pesawat sekitar pukul 14.10 WIB dan berangkat ke bandara tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. "Selain deportasi kedua WN Malaysia tersebut juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Henry.
SUMBER: Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi (ADV)