SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat rekonstruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian dikutip dari tempo.co, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mengatakan ditolak melihat langsung rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, yang sedang berlangsung saat ini, Selasa, 30 Agustus 2022.
“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” kata Kamaruddin di depan rumah dinas Ferdy Sambo, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Jalan Saguling.
Kamaruddin mengatakan dia sudah tiba di lokasi rekonstruksi sejak pukul 8.00 WIB. Lebih lanjut, dia menyatakan datang meski tidak diundang karena Kapolri memang meminta kasus ini transparan, termasuk membuka proses rekonstruksi secara terbuka.
Kamaruddin menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian menyampaikan kepadanya, kuasa hukum pelapor tidak boleh hadir rekonstruksi dan hanya kuasa hukum tersangka. “Percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun,” kata dia.
Johnson mengatakan hal serupa. Dia mempertanyakan transparansi kepolisian karena melarang kuasa hukum pelapor melihat rekonstruksi. Lebih lanjut, dia mengatakan hanya ingin memastikan rekonstruksi berlangsung transparan dan tidak ingin menghalangi proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Ferdy Sambo dan empat tersangka lain tengah menjalani reka ulang di rumah Saguling. Dalam layar monitor yang dipasang polisi Ferdy terlihat mengenakan pakaian tersangka oranye bersama tiga tersangka lain, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Putri Candrawathi, tidak mengenakan baju oranye karena bukan tahanan.
Rekonstruksi atau reka ulang meliputi adegan di rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan adegan di Magelang akan dilakukan di antara dua lokasi ini.
Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun karena kasus pembunuhan Brigadir J.
SUMBER: TEMPO.CO